Polisi telah menentukan empat individu sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan perencanaan serangan terhadap markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Setiap tersangka dihadapkan pada pasal hukum yang berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama, tersangka dengan inisial RP dihadapkan kepada Pasal 187 KUHP dihubungkan dengan Pasal 53, yang menentang tindakan yangancaman keamanan umum. Sementara itu, Pasal 53 mengatur hukuman bagi percobaan kejahatan. “Sanksi maksimum berupa kurungan selama 12 tahun,” kata AKP Teguh Kumara, buah hati Kasat Reskrim Polres Bogor, pada Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, tersangka dengan inisial A dihadapkan kepada Pasal 160 KUHP, yang berkaitan dengan penghasutan. Tersangka ketiga, BS, dihadapkan kepada Pasal 45 ayat 1 dihubungkan dengan Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 dihubungkan dengan Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Tersangka keempat, M, dihadapkan kepada Pasal 45A ayat 2 dihubungkan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Dia juga dijelaskan dihadapkan kepada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan sanksi maksimal 10 tahun penjara, seperti yang dinyatakan oleh Teguh.
Dalam rangkaian peristiwa sebelumnya, polisi telah mengungkap peran masing-masing tersangka. Pertama, RP diduga berusaha melakukan percobaan pembakaran terhadap markas Brimob. Kedua, A diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan. “A dugaan melakukan kegiatan penghasutan untuk melakukan kejahatan,” ujar Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor.
Ketiga, BS diduga berperan menyebarkan hasutan melalui pesan provokatif di grup WhatsApp. “Di antaranya, pesan seperti ‘Ayo bunuh saja polisinya, biar ga usah hidup lagi’,” jelas Teguh. Keempat, M diduga berusaha menyebarkan hasutan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Provokasi dan penghasutan melalui media digital menjadi tantangan serius dalam upaya mempertahankan stabilitas dan harmoni sosial. Setiap individu harus sadar akan dampak perilakunya dalam menyebarkan informasi, khususnya di masa modern yang satu ini. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk membangun positif, bukan membakar kemarahan atau kekerasan. Selalu ingat, peran anda dalam komunitas digital memiliki dampak jauh lebih besar dari yang dipikirkannya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.