Ditanya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Selasa, 2 September 2025, mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Noel, telah menyelesaikan proses penginterogan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditahan terkait investigasi pemerasan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam sesi tersebut, Noel menegaskan bahwa ia tidak mengenal seseorang yang disebut ‘sultan’ dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya tidak tahu tentang personen yang disebut ‘sultan’. Saya tidak memiliki informasi tentang hal itu (yang menyatakan permintaan uang jatah kepada Irvian),” ungkap Noel di gedung KPK, Jakarta. Panggilan tersebut merujuk kepada Irvian Bobby Mahendro, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Menariknya, Noel sendiri juga memanggil Irvian dengan julukan tersebut.

Irvian menjadi salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan izin K3. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, julukan ‘sultan’ diberikan karena Irvian dikenal sebagai seseorang yang memiliki kekayaan yang besar di Direktorat Jenderal Bina Wasnaker dan K3. “IEG menyebut IBM sebagai ‘sultan’, yang berarti orang dengan uang banyak di Divisi tersebut,” jelas Setyo kepada media pada Sabtu, 23 Agustus.

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang jatah dari pemerasan sebesar Rp 3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk renovasi rumah miliknya di Cimanggis. Selain itu, Noel juga menerima sebuah motor Ducati dari Irvian. “IEG meminta dana untuk proyek renovasi rumah Cimanggis, dan IBM menyediakan Rp 3 miliar,” ungkap Setyo.

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022-sekarang)
  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
  6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang)
  7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  9. Supriadi (Koordinator)
  10. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
  11. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)

Kasus pemerasan izin K3 ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam sektor yang mempengaruhi keselamatan pekerja. Pelaku korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Kejadian seperti ini meminta perhatian serius dari semua pihak untuk mengedepankan integritas dan ketertiban hukum. Pembaruan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan agar kasus semacam ini tidak berulang lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan