Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Mengundurkan Diri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura di Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi, telah resmi mengakhiri masa jabatannya mulai 1 September 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Atep Dadi Sumardi ST MT, yang mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Dadih, meskipun tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pengunduran dirinya.

Dalam pernyataan yang dikonfirmasi oleh Radar Tasikmalaya pada Selasa, 2 September 2025, Atep menjelaskan bahwa pengunduran diri Dadih telah diajukan sejak hari sebelumnya. Namun, dokumen tersebut tidak mengungkapkan sebab tertentu.

Menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus BUMD, pengunduran diri Dadih masuk dalam kategori pemberhentian yang sah dan dilaksanakan dengan hormat. Ada tiga dasar pemberhentian pengurus BUMD, yakni karena meninggal dunia, habis masa jabatan, atau pemberhentian sewaktu-waktu. Atep memastikan bahwa pengunduran diri Dadih dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah penerimaan surat pengunduran diri, Bupati Tasikmalaya, yang berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), telah menyetujui keputusan tersebut setelah melalui rapat dengan Dewan Pengawas. Selanjutnya, Dewan Pengawas akan bertanggung jawab atas tugas-tugas direksi sementara hingga terpilihnya direktur definitif baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Atep juga mengungkapkan bahwa proses seleksi untuk mencari pengganti Dadih segera dimulai, dengan pembentukan panitia seleksi dan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK). Proses ini meliputi tes administrasi, psikotes, tes tulis, dan berbagai tahapan evaluasi lainnya. Diharapkan, rekrutmen dapat dilaksanakan sebelum akhir bulan ini, meskipun prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Dadih Abdulhadi sebelumnya dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Sukapura pada 21 April 2022 oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dan diharapkan menjabat hingga tahun 2027. Saat dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya, Dadih belum memberikan tanggapan melalui telepon.

Dari beberapa studi kasus yang telah terjadi di sektor publik, diungkapkan bahwa pengunduran diri tanpa alasan jelas seringkali menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian. Namun, penting bagi instansi terkait untuk segera merencanakan transisi dengan baik agar operasional tidak terganggu. Perubahan kepemimpinan dalam BUMD memerlukan penanganan yang cermat, terutama dalam memastikan kelanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Pemilihan direksi baru harus dilakukan dengan transparansi dan ketertiban, agar dapat memberikan kepercayaan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Hal ini juga merupakan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja sebelumnya dan memastikan perubahan yang positif. Dalam konteks ini, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas agar BUMD dapat terus berfungsi dengan efisien.

Pemilihan direktur baru perlu dilakukan dengan teliti, dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan visi yang sesuai dengan misi Perumda Tirta Sukapura. Berharap proses ini dapat menyelamatkan reputasi instansi dan melanjutkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan lebih baik.

Pimpinan yang baru diharapkan dapat membawa perubahan positif dan inovasi dalam pengelolaan usaha air minum. Di sisi lain, para pemangku kepentingan harus tetap vigilan dalam memantau perkembangan selanjutnya. Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang transparan dan terbuka akan membantu meminimalisir keresahan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan