Direktur Lokataru Delpedro Dirayu Atas Pasal-Pasal Tersebut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah mendeklarasikan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terhadap masyarakat. Ia diancam dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk tindak pidana penghasutan serta penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro telah diduga melakukan aksi menghasut melalui ucapan atau tulisan untuk menentang kekuasaan pemerintah dengan kekerasan, menyebarkan informasi palsu yang menimbulkan kerusuhan, serta merekrut dan memanfaatkan anak-anak. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak.

Penyelidikan terhadap Delpedro telah dimulai sejak 25 Agustus 2025, dengan fokus pada kejadian di sekitar gedung DPR-MPR RI di Jakarta Pusat serta beberapa lokasi lainnya. Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan profesional, proporsional, dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Lokataru Foundation telah mengkritik penangkapan Delpedro, menyebutnya sebagai tindakan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, penangkapan ini merupakan kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia.

Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi dan peran instansi keamanan dalam menyikapi tindakan yang dianggap merugikan stabilitas masyarakat.

Kejadian ini juga mengingatkan pada pentingnya menjaga kredibilitas informasi yang bersirkulasi di masyarakat, serta perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh negatif. Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sepenuhnya.

Kebebasan berekspresi adalah hak yang berharga, namun sejalan dengan tanggung jawab untuk tidak merusak harmoni sosial. Dalam era digital yang cepat berubah ini, kami semua perlu lebih bijaksana dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, agar tidak menjadi alat untuk menimbulkan kerusuhan atau merusak nama baik orang lain.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan