Proses Penyelidikan 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Pelindasan Affan Harus Cepat dan Terbuka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ujar Prabowo, tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis dengan pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pekan lalu, telah dijerat dengan status setara tersangka. Ketujuh orang tersebut telah dipindahkan ke tempat khusus selama 20 hari. Berikut nama-nama mereka: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.

Dalam pertemuan dengan pimpinan negara dan ketua partai politik di Istana Merdeka, Prabowo menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kesalahan anggota Brimob dilakukan dengan transparansi dan publik dapat mengikuti prosesnya. Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengejar kasus kematian Affan hingga tuntas dan menjamin kebaikan keluarga korban. Dia juga menegaskan bahwa petugas yang terbukti melakukan kesalahan akan dikenai sanksi sekeras-kerasnya sesuai hukum.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memungkinkan adanya pelaksanaan tindak pidana terhadap anggota Brimob tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Dia menambahkan bahwa proses penanganan kasus sedang dilakukan secara maraton dan telah melibatkan Kompolnas serta Komnas HAM untuk mengawasi proses tersebut. Irjen Abdul Karim dari Divisi Propam Polri berjanji akan menggelar sidang etik secepatnya setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai.

Pertimbangan terkini dari pengamat hukum mengungkapkan kepentingan transparansi dalam kasus seperti ini untuk menjaga kepastian hukum dan restorasi kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa tindak lanjut yang tegas dan transparan dapat menurunkan potensi kerusuhan sosial serta mengukuhkan kepatuhan terhadap peraturan.

Kasus Affan Kurniawan menjadi teladan bagaimana sistem keadilan harus beroperasi dengan cermat dan adil, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun kepentingan publik. Proses hukum yang tengah berlangsung harus menjadi pegangan bahwa setiap tindakan aparat keamanan pasti ditelaah dengan teliti dan selalu diimbangi dengan tanggung jawab hukum yang setimpal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan