Promosi jabatan PNS yang bermasalah dibela Bupati Tasikmalaya dengan alasan tidak ada pelanggaran disiplin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polemik rotasi-mutasi ASN di Tasikmalaya kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang pegawai di Dinas Kesehatan, yang pernah terlibat dalam kasus hukum, justru mendapatkan kenaikan jabatan.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang konkret, bukan hanya berita yang beredar. “Aku harus adil. Tidak bisa membuat keputusan hanya berdasarkan kabar tanpa adanya data yang valid,” katanya pada 1 September 2025.

Menurut Cecep, sebelum proses rotasi-mutasi pada 12 Agustus 2025, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM. Hasilnya menunjukkan tidak ada catatan disiplin yang melibatkan ASN tersebut. “BKPSDM mengonfirmasi tidak ada laporan pelanggaran. Jadi tidak bisa aku menindakannya hanya karena rumor,” tambahnya.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran, Bupati pastikan ASN tersebut akan dikenai sanksi. “Kalau ada bukti, serahkan ke BKPSDM. Kami akan mengevaluasi lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus ini sebelumnya telah dibahas oleh DPRD Tasikmalaya. Komisi I dan IV memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Baperjakat untuk diskusi pada 28 Agustus 2025. Jejen Janal, anggota Komisi I, menjelaskan bahwa ASN tersebut sebelumnya bekerja sebagai perawat dan bendahara JKN di Puskesmas Mangunreja. Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran melalui SPJ palsu serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS sebesar Rp120 juta.

“Pegawai ini jelas terlibat masalah hukum, tapi tetap dilantik sebagai Kasubag TU UPTD Farmasi,” tegas Jejen. Hasil audit Inspektorat pada Maret 2024 menempatkan ASN tersebut sebagai tidak kooperatif. Ia kerap menghindar ketika dipanggil untuk menunjukkan bukti SPJ dan keterangannya sering berubah. Akhirnya, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga pelantikan, masih ada tunggakan sebesar Rp58 juta, yang baru lunas pada 19 Agustus 2025.

Langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap ASN harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan hanya dakwaan. Masyarakat juga diperlukan untuk tetap waspada dan melaporkan kasus-kasus yang dianggap tidak wajar kepada pihak berwajib.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan