Penangkap Terbaru dalam Kasus Kuota Haji: Apakah Ada Jerat untuk Tersangka?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa investigasi terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih dalam tahap penganalisisan. KPK saat ini tengah memeriksa keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Budi menggunakan waktu Senin (1/9/2025) untuk mengatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan apabila diperlukan.

Menurut Budi, KPK fokus pada keputusan Yaqut yang berkaitan dengan distribusi 50% dari tambahan 20 ribu kuota haji. Investigasi juga mencakup aliran dana yang mungkin terkait dengan pembagian kuota tersebut. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi tiga individu, termasuk Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, telah dicegah pergi ke luar negeri.

Masalah utama dalam kasus ini adalah pengalihan separuh dari tambahan kuota haji, yang seharusnya digunakan untuk jemaah reguler. KPK menuduh adanya pelanggaran prosedur, dengan ratusan agen perjalanan terlibat. Menurut UU Haji, hanya 8% dari total kuota yang boleh dialokasikan untuk haji khusus. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan penundaan untuk jemaah reguler.

Penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada rincian pembagian kuota dan aliran dana yang tidak transparan. KPK tetap memantau perkembangan kasus ini dengan serius. Pelaku korupsi harus diungkap dan diadili sesuai hukum.

Setiap kasus korupsi seperti ini mengganggu stabilitas sosial dan menipu masyarakat. KPK memerangi praktik semacam ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik. Warga harus tetap waspada dan melaporkan dugaan korupsi untuk menjaga integritas negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan