Pemkab Pandeglang Membatalkan MoU Penangasan Sampah dengan Pemkot Tangsel

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyatakan batalkan kerjasama dalam penampungan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Surat resmi telah dikirimkan untuk memformalkan langkah tersebut. Menurut Bupati Raden Dewi Setiani, pembatalan ini dilakukan berdasarkan input dari tokoh agama Abuya Muhtadi, aspirasi masyarakat, serta arahan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. Keduanya menyarankan agar kerjasama tersebut dihentikan.

Menurut Bupati Dewi, keputusan ini diambil setelah menerima permintaan dari Abuya Muhtadi dan Wakil Gubernur Banten. Mereka menyatakan bahwa Pandeglang harus menolak atau membatalkan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan sampah dengan Tangerang Selatan.

Sementara itu, Pemkab Pandeglang berencana untuk mengelola sampah secara lokal. Pihak berwenang juga akan meminta perpanjangan waktu terkait sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA Bangkonol belum memiliki sistem sanitary landfill yang memadai. Dewi menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan permohonan perpanjangan masa sanksi, yang saat ini masih berlaku selama 180 hari.

Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar TPA Bangkonol dan beberapa warga lainnya telah melakukan aksi protes. Mereka menolak kerjasama yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang, dengan alasan bahwa daerah tersebut belum mampu mengelola sampah lokal dengan baik. Dalam aksi ini, warga menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati agar pemerintah membatalkan kerjasama tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang sekarang berfokus pada pengelolaan sampah dalam wilayah sendiri. Mereka juga melakukan upaya untuk memenuhi syarat administrasi agar TPA Bangkonol dapat beroperasi dengan baik. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan dan menanggapi kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan