KPK Temukan Bukti Baru dalam Pemeriksaan Stafsus Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Stafsus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Hal ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa tidak ada surat pemanggilan baru terkait pemeriksaan ini. Pemeriksaan dilaksanakan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Jumat kemarin. KPK juga memeriksa langsung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari yang sama. Menurut Budi, keduanya diperiksa terkait dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Dalam pemeriksaan, KPK mengungkapkan bahwa pembagian kuota tambahan haji, yang awalnya seharusnya 92-8 persen, telah diubah menjadi 50-50. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Hingga saat ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan, dan status mereka sebagai saksi.

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Kasus ini berkaitan dengan pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era kepemimpinan Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu, yang didapatkan Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemimpin Arab Saudi.

KPK menyatakan bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, ratusan travel tur telah terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan melalui Kementerian Agama. Hal ini mengindikasikan skala kasus yang cukup luas. Menurut UU Haji, kuota haji khusus hanyalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan pada 2024 melebihi jumlah yang diatur. KPK juga mengungkapkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun akibat kasus ini. Selain kerugian finansial, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan juga menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama untuk berangkat.

KPK telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat pemerintah dan travel tur. Pengungkapan ini mengungkapkan adanya pelanggaran yang signifikan dalam pengelolaan kuota haji, yang menyebabkan kerugian negara dan menimbulkan masa tunggu yang lebih lama bagi jemaah reguler. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan mengatasi pelanggaran tersebut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan