KPK Penangkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengajukan panggilan terhadap anggota DPR Heri Gunawan (HG) dalam kasus penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Pemanggilan ini dilakukan pada Senin, 1 September 2025. Heri Gunawan merupakan salah satu tersangka dalam investigasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Heri Gunawan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran dana CSR. Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

Selain Heri Gunawan, KPK juga memanggil anggota DPR lainnya, Satori (S), yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR periode 2024–2029, namun sebelumnya juga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, tim penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menuduh Heri Gunawan dan Satori. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga tidak menggunakan dana CSR sesuai dengan ketentuan.

Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam penetapan anggaran untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK telah sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR. Dana ini diberikan untuk mengelola 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK. Kesepakatan ini dicapai setelah rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.

Dana sosial tersebut disalurkan melalui yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR. Tuttavia, KPK menduga bahwa Heri Gunawan dan Satori tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan proposal yang diajukan.

KPK menjerat keduanya dengan berbagai pasal undang-undang, termasuk Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam penyaluran dana sosial, terutama dalam konteks pengelolaan dana publik. Pemanggilan Heri Gunawan dan Satori menunjukkan komitmen KPK dalam mengawasi penggunaan dana yang harus digunakan untuk kebaikan masyarakat.

Penerapan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar lebih hati-hati dalam mengelola dana yang dipercayakan. Kasus korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan