KPK Memangil Kembali Eks Menag Yaqut dalam Investigasi Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia akan ditanyakan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penentuan dan pelaksanaan jamaah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, diharapkan Yaqut hadir sesuai jadwal pemanggilan. “Semoga dia hadir. Waktu pemanggilan tetap seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2025).

Yaqut sebelumnya sudah gọi oleh KPK pada Kamis (7/8) dan diperiksa selama sekitar empat jam oleh tim penyelidik.

Kasus haji ini kini masuk tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, tiga orang, termasuk Yaqut, telah diberlakukan pencegahan keluar negeri oleh KPK. Hal ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia diperlukan untuk penyidikan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, dan ketiga orang tersebut berstatus saksi.

Masalah utama kasus ini berkaitan dengan pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji saat masa jabatan Yaqut. Dalam konferensi pers Sabtu (9/8/2025) dini hari, Asep Guntur membahas pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 yang mencapai 20 ribu. Kuota tersebut diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK mengungkap bahwa pengalihan sebagian kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, ratusan travel terlibat dalam urusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama. “Ya, pasti (ditindaklanjuti), termasuk pembagiannya. Ada banyak travel, puluhan bahkan lebih dari 100,” ujar Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian tambahan kuota tahun 2024 melebihi batas yang ditetapkan. KPK juga menyimpulkan ada dugaan kerugian negara senilai Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Korupsi dalam pembagian kuota haji memang bukan hal baru. Selain Yaqut, beberapa tokoh penting telah terlibat dalam kasus serupa. Meskipun demikian, penanganan yang tegas dari KPK menunjukkan komitmen dalam memberantaskan praktik korupsi yang merugikan negara. Pemerintahan harus meningkatkan transparansi pembagian kuota haji agar prosesnya lebih adil dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan