IPW Soal Perintah Kapolri Tentang Tindak Pendemo Anarkis Diatur Perkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan personel Polri untuk melakukan penghentian keras terhadap massa yang bertindak anarkis. Dalam situasi tertentu, peluru karet dapat digunakan apabila massa perusuh berhasil menyerbu markas. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa perintah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sugeng menjelaskan bahwa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada anggota Polri dalam menggunakan kekuatan yang proporsional dan sesuai dengan hukum. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penjelasannya, Sugeng menguraikan berbagai tahapan penggunaan kekuatan oleh personel Polri. Tahapan tersebut dimulai dari imbauan atau perintah lisan, kemudian penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, seperti menangkap. Selanjutnya adalah kendali tangan kosong keras, seperti memiting. Tahapan berikutnya adalah kendali senjata tumpul, misalnya pentungan. Penggunaan pengurai massa, seperti gas air mata atau semprotan (water cannon), menjadi langkah berikutnya. Langkah terakhir adalah kendali dengan senjata api, namun hanya dilakukan dalam kondisi darurat.

“Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi darurat dan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan tindakan yang membahayakan jiwa,” ujar Sugeng. Dia juga menambahkan bahwa Kapolri telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras terhadap para perusuh. Penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam keadaan darurat, seperti serangan yang melanggar hukum, misalnya pembakaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa.

Sugeng menekankan bahwa penggunaan kekuatan senjata api harus melalui tahapan peringatan lisan terlebih dahulu kepada perusuh untuk menghentikan tindakan mereka. Jika perusuh tetap melanjutkan aksi, maka tindakan seperti menembak ke atas, kemudian ke bawah, dan akhirnya ke kaki untuk pelumpuhan, dapat dilakukan.

Sugeng juga menyoroti bahwa aparat di lapangan tidak boleh menggunakan kekuatan berlebih atau eksesif, misalnya memukuli perusuh setelah ditangkap. Tindakan semacam itu dianggap sebagai pelanggaran. “Keberadaan satuan pengamanan profesional penting untuk mencegah penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan personel Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap massa yang menyerbu markas polisi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut perintah tersebut because markas kepolisian mewakili negara. “Massa yang menyerbu Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” ujar Dedi kepada wartawan.

Dedi mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. “Mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan serta kedamaian Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sesuai dengan potongan video yang viralkan perintah Kapolri. Dalam video itu, Sigit memerintahkan personel untuk tindak tegas terukur dengan menggunakan peluru karet apabila massa rusuh mulai masuk ke markas, asrama, atau rumah, sehingga mampu membahayakan keluarga.

Sejumlah kantor kepolisian telah dirusak oleh massa yang ricuh. Massa yang rusuh juga merusak berbagai fasilitas umum. Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan arahan terkait penanganan kericuhan di beberapa daerah. Kapolri menyebut bahwa Prabowo memerintahkan kepolisian untuk tindak tegas sesuai aturan dalam menangani massa yang melakukan perusakan.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Sigit di Bogor.

Pemberlakuan aturan yang tegas dalam penanganan kerusuhan oleh kepolisian adalah langkah yang wajar untuk menjaga ketertiban. Penggunaan kekuatan harus selalu diimbangi dengan ketertiban hukum dan hak asasi manusia. Dalam situasi darurat, tindakan yang tepat dan proporsional dapat mencegah kerusakan lebih lanjut. Kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kesatuan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan