Gugatan Imat Ruhimat Terhadap Keputusan Bupati Ciamis Soal Pemberhentian Jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Imat Ruhimat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Tindakan ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis yang mengakhiri sementara jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Dalam wawancara dengan Radar pada Minggu, 31 Agustus 2025, Imat mengonfirmasi bahwa ia memang telah mengajukan gugatan terkait SK tersebut.

Imat menyatakan bahwa ia merasa terkena kerugian dan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, ia memiliki maksud baik untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan. Dalam gugatan tersebut, Imat berharap agar ia dapat kembali ke posisi semula sebagai Kepala Desa Cicapar dan SK pemberhentian sementara tersebut dibatalkan. Imat juga memilih untuk tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses ini. “Saya sendiri yang mengurus gugatan ke PTUN tanpa bantuan pengacara,” tegasnya.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 129/G/2025/PTUN.BDG. Persidangan pemusnahan (dismissal) telah dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun, Imat masih menunggu keputusan hakim mengenai penerimaan atau penolakan gugatan tersebut. “Hasil keputusan PTUN belum diketahui, apakah perkara ini diterima atau ditolak,” tandasnya.

Gugatan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan administratif dalam menjamin hak-hak pejabat desa yang merasa dirugikan oleh keputusan otoritas setempat. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam menegakkan prinsip kepentingan masyarakat dan ketertiban hukum.

Kasus ini juga mengingatkan kembali betapa kompleksnya dinamika politik daerah, di mana keputusan administratif dapat memiliki dampak besar terhadap petugas publik. Penting bagi pihak berwenang untuk mempertimbangkan dampak keputusan mereka dan memastikan bahwa setiap tindakan diambil dengan penuh kejelasan dan akuntabilitas.

Dengan adanya gugatan ini, Imat Ruhimat menunjukkan keberanian dan komitmennya dalam mempertahankan hak dan keadilan. Ini juga menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap pengaduan masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan. Di masa depan, diharapkan setiap kasus administrasi dapat diselesaikan dengan adil dan segera, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan