BPOM Menangkap 18 Produk Suplemen Ilegal, Termasuk Obat Kuat dan Penggemuk Badan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPOM RI mengungkap adanya 18 produk obat tradisional dan suplemen yang terlarang, hasil pengujian terhadap 1.680 sampel. Dalam hasilnya, ditemukan 8 produk herbal yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil, dengan klaim meningkatkan stamina dan vitalitas pria. Selain itu, ada 6 produk herbal lain yang mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak, diklaim membantu mengatasi pegal linu. Sementara itu, dua produk herbal lainnya mengandung siproheptadin, yang diklaim dapat meningkatkan nafsu makan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk berbasis bahan alam merupakan pelanggaran serius yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menyebabkan efek samping berbahaya tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan dalam obat bahan alam.

Pengujian laboratorium menunjukkan penambahan bahan kimia obat ini bertujuan untuk memberikan efek instan. Namun, penggunaan seperti ini dapat menimbulkan berbagai efek serius jika tidak diawasi medis, seperti gangguan jantung, tekanan darah tinggi, hingga kematian.

Selain itu, BPOM juga menemukan dua produk suplemen kesehatan yang mengandung melatonin. Produsen tidak mencantumkan kandungannya secara jelas dan tidak memiliki nomor izin edar resmi. Melatonin adalah hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh untuk mengatur ritme tidur-bangun. Dalam farmasi, melatonin digunakan untuk mengatasi gangguan tidur, bukan untuk ditambahkan dalam produk berbasis alam. Taruna menegaskan bahwa penggunaan melatonin tanpa pengawasan dan takaran yang tepat dapat menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Daftar produk herbal dan suplemen kesehatan yang dinyatakan ilegal oleh BPOM RI meliputi berbagai jenis produk, seperti Kopi Top Man Plus Tongkat Ali, Herbal Ar-Rijal Gold, Herbal Ar-Rijal Black, Big Penis, Gemes Gemuk Sehat, Fung Seh Gu Tok Wan, Perkasa X, Lin Chee Tan, Sari Brotowali, Kopi Jantan, Tawon Liar, Urat Kuda, SWN, Naga Mas, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Vitamin Gemuk Alami, ELLHOE Belly Fat Burner, dan Kirkland Slimming Capsule. Produk-produk ini mengandung bahan-bahan terlarang seperti sildenafil sitrat, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak, siproheptadin, dan melatonin.

Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) yang palsu atau dibatalkan. Hal ini menambahkan kerisauan karena produk yang beredar ilegal tidak hanya berisiko untuk kesehatan, tetapi juga tidak memiliki pengawasan yang cukup.

Bahan kimia obat yang tidak seharusnya ada dalam produk tradisional atau suplemen dapat menyebabkan efek samping yang serius. Misalnya, sildenafil dan tadalafil yang digunakan untuk meningkatkan stamina pria dapat menyebabkan gangguan jantung jika digunakan secara berlebihan. Sementara deksametason, yang digunakan untuk mengurangi inflamasi, dapat menimbulkan efek samping seperti peningkatan tekanan darah dan gangguan metabolisme. Melatonin, meskipun digunakan untuk mengatur tidur, dapat menyebabkan gangguan jika digunakan tanpa pengawasan.

Untuk menjaga kesehatan, penting untuk selalu memeriksa produk yang akan dikonsumsi. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan memuat daftar kandungan yang jelas. Jika memiliki keraguan, sebaiknya konsultasikan dengan profesional kesehatan sebelum menggunakan produk yang mengklaim memiliki efek instan atau manfaat luar biasa. Langkah ini dapat membantu mencegah risiko efek samping yang berbahaya.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan