Pengadilan Amerika Serikat Menilai Kebijakan Tarif Trump sebagai Tindakan Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kebijakan tarif impor yang diambil oleh Presiden AS Donald Trump dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Banding Federal. Menurut putusan, Trump tidak memiliki otoritas yang cukup untuk mensanksi berbagai negara dengan tarif tersebut.

Seperti dilaporkan oleh CNBC pada 30 Agustus 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan tarif hingga 14 Oktober. Selain itu, Trump diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Putusan tersebut menjadi kekalahan kedua bagi Trump dalam serangkaian gugatan terkait kebijakan tarif. Pengadilan memutuskan dua kasus yang terpisah: satu dari beberapa negara bagian dan satu lagi dari lima pengusaha di AS.

Trump memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar kebijakannya. Namun, pemerintah negara bagian dan para pengusaha menuduh kebijakan ini melanggar hukum.

Pengacara Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili penggugat usaha kecil, menyatakan, “Penghakiman ini melindungi bisnis dan konsumen dari kerugian akibat tarif yang tidak sah.”

Trump sangat menolak putusan tersebut. Dalam pengungan di Truth Social, dia mengatakan, “Jika tarif dihapus, itu akan menjadi bencana total bagi negara.” Jurubicara Gedung Putih, Kush Desai, menegaskan bahwa tarif tetap berlaku dan mereka menantikan kemenangan.

Sementara itu, beberapa hakim banding tampak skeptis terhadap alasan pemerintah. Mereka mendengarkan argumen lisan pada akhir Juli. Pemerintah Trump berargumen bahwa IEEPA memberikan wewenang presiden untuk mengatur tarif jika terjadi keadaan darurat nasional.

Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada akhir Mei telah menolak kebijakan tarif. Mahkamah meminta Trump membatalkan tarif yang diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, yang diklaim untuk mengatasi penyebaran fentanil.

Kebijakan tarif yang diambil Trump telah menimbulkan kontroversi. Pengadilan telah menegakkan hukum dalam hal ini, namun dampaknya masih menjadi pertanyaan. Tarif impor yang tidak sah justru bisa merugikan bisnis dan konsumen. Putusan ini juga mengungkapkan keterbatasan kekuasaan presiden dalam menentukan kebijakan perdagangan. Langkah selanjutnya akan menentukan apakah Trump akan berhasil mengubah keputusan atau harus menerima hasil pengadilan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan