Imbas Demo, Perusahaan di Jakarta Diboard Terapkan WFH

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perusahaan di Jakarta diperkenankan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) sebagai tanggapan terhadap demonstrasi massa yang terjadi baru-baru ini. Inisiatif ini tertera dalam surat edaran nomor e-0014/SE/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan ini tidak wajib dan hanya berlaku dalam konteks situasi tertentu.

Menurut Staf Khusus Gubernur Jakarta untuk Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Ungkapannya disiarkan melalui Antara pada Minggu, 31 Agustus 2025. Selain itu, surat edaran tersebut juga membolehkan perusahaan yang beroperasi 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat menjalankan kombinasi antara WFH dan kerja di kantor.

Chico Hakim menambahkan bahwa pada Jumat, 29 Agustus 2025, informasi ini telah disampaikan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE. Perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan WFH dapat melaporkan pelaksanaannya melalui tautan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Pejabat tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perusahaan yang mengikuti kebijakan ini.

Pelaksanaan WFH ini tidak hanya memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi juga bisa menjadi solusi bagi pekerja yang menghadapi kendala saat demonstrasi massa berlangsung. Dengan demikian, seperti yang dilakukan oleh Said Iqbal mengenai pegawai DPR yang WFH selama demonstrasi, pendekatan ini tidak perlu dicemaskan, asal implementasinya ditekankan pada keamanan dan kenyamanan karyawan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan