Petani Tebu Protes Impor Etanol Bebas Kuota, Kementerian Perdagangan Memberikan Tanggapan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso merespon keberatan petani tebu terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Petani mengeluh bahwa peraturan ini membuka pintu lebar bagi impor etanol tanpa batasan kuota atau persetujuan teknis dari instansi terkait, yang justru menyebabkan penumpukan stok tetes tebu di pabrik.

Etanol merupakan salah satu hasil pengolahan dari tetes tebu. Budi Santoso menegaskan bahwa impor tetes tebu sudah diizinkan sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan yang baru, Nomor 16 Tahun 2025, dikeluarkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 29 Agustus 2025. Peraturan ini merupakan hasil revisi serangkaian aturan sebelumnya, mulai dari Nomor 36 Tahun 2023, lalu direvisi menjadi Nomor 3 Tahun 2024, diubah lagi menjadi Nomor 7 Tahun 2024, dan akhirnya Nomor 8 Tahun 2024.

“Impor tetes tebu sebenarnya sudah diperbolehkan sejak lama. Bahkan di Peraturan Nomor 8 Tahun 2024, sudah ada ketentuan tersebut. Perbedaan sekarang adalah tidak perlu lagi rekomendasi untuk melakukannya,” jelas Budi saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Menurut Budi, tren impor tetes tebu justru menurun dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, aturan impor ini dimasukkan dalam paket deregulasi dan tidak dianggap mengancam produsen lokal. “Akan tetapi, secara faktual, impor tetes tebu terus menurun lima tahun terakhir. Jadi, menurut saya, tidak ada yang mengganggu produsen dalam negeri,” kata Budi.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan memantau terlebih dahulu dampak kebijakan impor ini di lapangan. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah perlu revisi atau tidak. “Kita akan evaluasi, tetapi kita ingin tahu perkembangannya. Setelah berlaku, baru bisa dianalisis. Saat ini baru saja berlaku,” ungkap Budi.

“Jika kebijakan ini memang mengganggu industri atau produksi, tidak masalah untuk direvisi. Tetapi harus dievaluasi dulu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), M. Nur Khabsyin, menyatakan bahwa stok molasis (tetes tebu) dari petani semakin menumpuk dan tak terserap. Hal ini akibat dari Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka impor etanol tanpa batasan kuota atau persetujuan teknis. Etnanol merupakan salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu, sehingga penumpukan stok semakin memprihatinkan.

Nur mencatat bahwa tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik gula sudah hampir meluap karena kelebihan stok. “Jika tidak direvisi atau dikembalikan ke Peraturan Nomor 8 Tahun 2024, petani tebu akan terus melanggar Kementerian Perdagangan,” kata Nur saat ditemui di Seminar Ekosistem Gula Nasional di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Dampak kebijakan impor etanol pada industri tebu masih perlu dipantau dekat. Petani tebu meminta revisi agar tidak merugikan mereka, sementara pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi dampaknya. Solusi terbaik akan diambil setelah melihat perkembangan di lapangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan