Pengadilan AS Membatalkan Keadilan Keputusan Beberapa Tarif Import yang Ditetapkan Pemerintahan Sebelumnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan federal di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/8/2025) waktu setempat telah memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang dikukasakan Presiden Donald Trump, yang mengubah pola perdagangan internasional, dinyatakan tidak sah secara hukum. Namun, pengadilan memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif tersebut sementara, memberikan waktu kepada pihak terkait untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, dari total 11 hakim panel pengadilan banding federal di Sirkuit Federal AS, tujuh hakim menyatakan bahwa tarif yang dikeluarkan Trump merupakan pelanggaran hukum, sementara empat lainnya mempertahankan legalitasnya. Penetapan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari pengadilan tingkat rendah yang menganggap Trump telah melebihi batas kekuasaan yang dimiliki untuk menarik bea masuk secara luas berdasarkan keadaan darurat ekonomi.

Pengadilan memberi pengurungan hingga pertengahan Oktober, sehingga pihak yang terlibat dapat menyetujuidan lalui kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung. Putusan ini menjadi titik balik bagi Trump, yang telah memanfaatkan bea masuk sebagai instrument kebijakan ekonominya. Keputusan ini juga menimbulkan keraguan terhadap kesepakatan dagang yang telah diupayakannya dengan pihak Uniers Eropa dan mitra luar.

Sejak kembali menjabat sebagai Presiden pada awal tahun ini, Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan tarif kepada sebagian besar mitra dagang AS. Dia menetapkan tarif pada tingkat tenaga kerja (10 persen) dan tarif lebih tinggi pada beberapa negara. Selain itu, ia juga menyetel tarif tambahan terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait permasalahan obat-obatan terlarang yang merambat ke wilayah AS.

Pengadilan banding AS pada Jumat (29/8/2025) menekankan bahwa undang-undang tersebut memberikan Presiden wewenang yang kuat untuk menangani keadaan darurat nasional, tetapi tidak memberikan kekuasaan eksplisit untuk mengimposisi tarif, bea masuk, atau bentuk pajak serupa. sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS sudah memutuskan pada Mei 2025 bahwa Trump telah menyalahkan wewenangnya dalam menarik pungutan dengan alasan darurat. Tarif yang diberlakukan Trump telah menjadi bahan gugatan hukum, dan putusan pengadilan banding AS ini bisa dipertanyakan lebih lanjut, meskipun jika tetap dipertahankan, perusahaan akan memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi.

Marilah melangkah pada cabang wussteus yang lebih adil dan bersahabat bagi setiap pihak, menarik ilmu dan kebijakan untuk mencapai keseimbangan perdagangan yang benar-benar sehat dalam era globalisasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan