Pengadilan Amerika Serikat Menetapkan Denda Atas Tindakan Ilegal, Trump Tanggapi dengan Sangat Kecam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan banding Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan Presiden Donald Trump untuk menarik tarif impor balasan sebagai langkah ilegal. Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi kebijakan perdagangan yang agresif yang pernah dijalankan oleh Trump.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Trump tidak memiliki otoritas yang valid untuk menerapkan tarif terhadap berbagai negara. Sumber dari CNBC menyampaikan bahwa pengadilan memutuskab bahwa kebijakan tarif ini tidak boleh berlaku hingga tanggal 14 Oktober nanti. Selain itu, pengadilan juga memberikan kesempatan kepada eksekutif pemerintahan Trump untuk meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tersebut.

Trump menanggapi keputusan pengadilan tersebut dengan sangat keras. Menurutnya, jika tarif tersebut dihapuskan, akan terjadi bencana bagi Amerika Serikat. “Jika Tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana total bagi Negara. Jika dibiarkan, Keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” ungkap Trump dalam keterangannya di Truth Social.

Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan Trump tetap akan berlaku, dan mereka menantikan kemenangan dalam kasus ini.

Putusan ini merupakan kekalahan kedua bagi Trump dalam gugatan terkait tarif. Kasus ini merupakan gabungan dua gugatan terpisah: satu dari beberapa negara bagian dan yang lainnya dari lima perusahaan kecil di Amerika. Pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Pengadilan Federal, namun beberapa hakim tampaknya meragukan argumentasi yang disampaikan pemerintah.

Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional sebagai dasar kebijakan tarifnya. Hal ini menjadi alasan utama dari gugatan oleh beberapa pemerintah negara bagian dan kalangan bisnis. Pengacara Jeffrey Schwab, yang mewakili para penggugat usaha kecil dalam kasus ini, menyatakan bahwa pengadilan federal telah memutuskan dua kali bahwa tarif yang disebut “Hari Pembebasan” oleh Trump melanggar hukum. Menurutnya, keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen dari kerugian yang disebabkan oleh tarif ilegal.

Pemerintah Trump berargumen bahwa IEEPA memberikan wewenang kepada presiden untuk mengatur tarif khusus jika ada ancaman kepada negara. Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS telah menolak kebijakan tarif ini pada akhir Mei dan meminta pembatalan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China untuk mengatasi dugaan perdagangan fentanil ke Amerika Serikat.

Keputusan pengadilan ini mengungkapkan ketidaksetujuan yang kuat terhadap kebijakan tarif Trump. Putusan ini bukan hanya mengenai hukum, tetapi juga dampak ekonomi yang signifikan bagi bisnis dan konsumen Amerika. Meskipun Trump tetap optimis, keputusan ini menunjukkan tantangan yang besar bagi kebijakannya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan