Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Disorot Masyarakat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sering menjadi subjek perdebatan yang panas, bahkan menjadi pemicu demonstrasi massa. Hal ini terjadi karena banyak orang merasa bahwa pendapatan para anggota DPR tidak seimbang dengan tingkat kinerjanya.

Besarnya gaji pokok anggota DPR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Jumlahnya berbeda tergantung pada posisi yang diembannya. Untuk Ketua DPR, gaji pokoknya Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR menerima Rp 4.620.000 per bulan. Sementara itu, anggota biasa mendapatkan Rp 4.200.000 per bulan.

Gaji pokok hanya merupakan bagian kecil dari total pendapatan yang diterima anggota DPR. Selain gaji pokok, mereka juga menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai yang berbeda-beda, sesuai dengan jabatan yang diemban. Semua jenis tunjangan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa komponen tunjangan DPR termasuk tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan berbagai fasilitas seperti uang sidang, serta bantuan listrik dan telepon.

Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:

  1. Tunjangan Pasangan

    • Ketua badan atau komisi: Rp 504.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 462.000
    • Anggota: Rp 420.000
  2. Tunjangan Anak (maksimal 2)

    • Ketua badan atau komisi: Rp 201.600
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 184.000
    • Anggota: Rp 168.000
  3. Tunjangan Jabatan

    • Ketua badan atau komisi: Rp 18.900.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 15.600.000
    • Anggota: Rp 9.700.000
  4. Tunjangan Kehormatan

    • Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
    • Anggota: Rp 5.580.000
  5. Tunjangan Komunikasi Intensif

    • Ketua badan atau komisi: Rp 16.468.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 16.009.000
    • Anggota: Rp 15.554.000
  6. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

    • Ketua badan atau komisi: Rp 5.250.000
    • Wakil ketua badan atau komisi: Rp 4.500.000
    • Anggota: Rp 3.750.000
  7. Tunjangan Sidang/Paket

    • Semua jabatan: Rp 2.000.000
  8. Tunjangan PPh Pasal 21

    • Semua jabatan: Rp 2.699.813
  9. Tunjangan Listrik dan Telepon

    • Semua jabatan: Rp 7.700.000
  10. Tunjangan Beras (maksimal 4 jiwa)

  • Semua jabatan: Rp 30.090 per jiwa

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, anggota DPR juga menerima tunjangan pengganti jatah rumah dinas sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan jatah rumah dinas, setelah diserahkan ke negara. Namun, penambahan tunjangan ini telah menjadi kontroversi karena dianggap memperbesar pendapatan DPR tanpa seimbang dengan kinerja yang ditanggung.

Setiap warga negara memiliki hak untuk memeriksa dan mendiskusikan pengelolaan anggaran negara, termasuk gaji dan tunjangan pejabat. Memahami detail ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan