Deklarasi Tolak Pembangunan Pelabuhan Tambak Ulin di Kalimantan Utara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kekhawatiran terhadap pencemaran Sungai Kuantan telah memicu gerakan besar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat. Mereka telah mengeluarkan deklarasi untuk stopper aktivitas penambangan emas ilegal, dikenal sebagai PETI, dalam upaya mempertahankan kondisi alam dan kehidupan sosial.

Acara deklarasi tersebut diselenggarakan di tepi Sungai Kuantan, tepat di bawah Jembatan Gantung Tepian Narosa, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025. Kehadiran AKBP R Ricky Pratidiningrat, Kapolres Kuansing, dalam acara ini menunjukkan dukungan dari kepolisian terhadap langkah-langkah yang dilakukan masyarakat untuk menghentikan PETI. Ia menekankan bahwa penertiban terhadap kejahatan ini bukan hanya berakhir pada penegakan hukum, melainkan juga memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.

Kehadiran tokoh adat dalam deklarasi ini memberikan landasan moral yang kuat, sementara polisi berperan sebagai penjaga hukum yang memastikan perlindungan lingkungan. AKBP Ricky juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas PETI yang terdeteksi, karena partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal tersebut. Sungai Kuantan, sebagai sumber kehidupan yang vital bagi masyarakat, memerlukan perhatian dan perjuangan bersama untuk melindunginya bagi generasi mendatang.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang juga hadir dalam deklarasi, mengangkat isu bahwa kondisi Sungai Kuantan telah međan merosot karen akademik aktivitas PETI selama lebih dari 20 tahun. Air sungai yang sembrung, ikan yang mati, dan limbah berbahaya merugikan masyarakat dan ancam kesehatan generasi depan. Bupati menjelaskan bahwa penambangan emas dengan cara tepat dan berizin tidak dilarang, namun harus diatur agar tidak merusak lingkungan. Dia berharap adanya peraturan daerah yang memberikan wewenang kepada pemangku adat untuk menangani pelaku PETI sebelum casenya diserahkan kepada polisi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing, Datuk Sirajo Dinardin, menyatakan bahwa pencemaran sungai telah berdampak buruk pada ekosistem dan keseimbangan kehidupan masyarakat. Deklarasi adat ini merupakan upaya untuk melebarkan komitmen bersama mempertahankan kebersihan Sungai Kuantan, menjaga budaya lokal, dan menjalin kerjasama dengan pemerintah serta aparat keamanan. Acara puncak acara ditandai dengan pembacaan ikrar yang menjelaskan komitmen masyarakat menolak PETI, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan hidup dengan cara yang ramah lingkungan serta bermanfaat bagi semua.

Para pemangku adat serta masyarakat setempat telah bertekad untuk menjaga kelestarian Sungai Kuantan. Mereka berkomitmen untuk menolak segala bentuk penambangan emas ilegal, menjaga air yang bersih, dan menjalankan usaha yang ramah lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang. Inisiatif seperti ini menunjukkan bagaimana kombinasi dari dukungan hukum, kebijakan lokal, dan kedaulatan masyarakat dapat menjadi penggerak perubahan positif untuk melindungi sumber daya alam yang kritis. Tindakan bersama ini tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan lingkungan, tetapi juga untuk melestarikan warisan budaya dan kelestarian ekosistem tempat tinggal.

Bukti dari dukungan publik sudah terlihat melalui partisipasi aktif masyarakat dalam deklarasi adat ini, yang bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang mengalami masalah serupa. Cadangan emas tidak harus mengekorban lingkungan, dan dengan surel kerja sama dan komitmen, kita bisa mencari solusi yang berkelanjutan. Mari kita tekun menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati serta distância air agar generasi mendatang masih bisa menikmati dan memanfaatkannya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan