Tindakan Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja Terhadap Permintaan Kenaikan Gaji Buruh Sebesar 10%

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sekitar ribuan pekerja berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI untuk meminta peningkatan upah minimum tahun 2026 sebesar 10%, selain itu mereka juga mengajukan permintaan penghapusan sistem outsourcing dan pembentukan tim khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan tersebut, terutama mengenai upah minimum. Ia menjelaskan bahwa penentuan upah minimum melalui proses yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Proses penentuan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas, yang dimulai dari kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian tersebut harus mencakup partisipasi yang bermakna, dan hasilnya akan dibawa ke LKS Tripnas,” kata Yassierli saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Setiap masukan dari ketiga pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan akhirnya diambil.

“Kita harus melakukan koordinasi antar kementerian, kemudian di LKS Tripnas kita mendengarkan masukan dari buruh dan pengusaha, baru kemudian proses selanjutnya dapat dilanjutkan. Jadi, proses ini memang memerlukan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Upah minimum tahun 2026 masih menjadi topik yang sedang dikaji. Yassierli belum memberikan detail apakah formula penentuan untuk tahun depan akan sama seperti tahun 2025, ketika kenaikan upah minimum di seluruh provinsi ditetapkan sebesar 6,5%.

“Kami masih dalam tahap penilaian (formulanya), dan meminta akademisi untuk melakukan kajian yang lebih mendalam. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar peninjauan kami. Saya belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena proses ini masih panjang,” ujarnya.

Menurut Yassierli, sudah ada masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengenai kenaikan upah minimum. Diskusi telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

“Diskusi tentang kenaikan upah minimum telah berlangsung selama beberapa bulan, dan masih ada waktu untuk menyelesaikannya,” katanya.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi pada tahun depan serta penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).

Daftar tuntutan buruh meliputi:

  1. Penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM), dengan peningkatan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
  2. Pembentukan tim khusus untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk peningkatan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7.500.000 per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan menghilangkan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
  4. Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa paket omnibus law.
  5. Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk menjadi alat dalam berantas korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu untuk merancang ulang sistem pemilu tahun 2029.

Permintaan serikat buruh ini menyoroti isu-isu yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Peningkatan upah, penghapusan praktik outsourcing, dan reformasi pajak diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Hal ini juga mendorong pemerintah untuk mengajukan langkah-langkah konkret dalam merespons tuntutan tersebut, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan