Semarang Mau Hadirkan Relaksasi Pajak Daerah yang Mencakup PBB dan BPHTB

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Semarang kembali memperkenalkan berbagai kebijakan ramah masyarakat dengan Laudat relaksasi pajak daerah pada 2025. Inisiatif ini membentuk pelonggaran pajak dalam beberapa bidang seperti PBB dan BPHTB yang mulai diterapkan sejak September 2025.

Wali Kota Agustina menjelaskan bahwa sampai 27 Agustus 2025, sejumlah 39,8% wajib pajak masih belum menyelesaikan pembayaran SPPT PBB 2025. Adsemua pembayaran PBB yg masih belum diselesaikan akan diperpanjang hingga 30 September 2025., sehingga kebijakan ini diserahkan untuk memberikan kesempatan agar masyarakat dapat membayar pajak mereka dan ikut serta dalam undian PBB P2 Kota Semarang 2025.

“Aset pajak daerah menjadi landasan utama dalam mendukung pembangunan Kota Semarang. Namun kami sadar akan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan pelonggaran ini kami tawarkan agar warga mendapatkan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sementara tetap mendukung pertumbuhan Kota Semarang,” ujar Agustina dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2025).

Untuk memberi ruang lebih kepada masyarakat dalam pembayaran PBB, Wali Kota Semarang menyediakan berbagai kebijakan pro rakyat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025 dengan kesempatan untuk mengikuti undian
  • Penyediaan pengurangan pajak untuk Sekolah Swasta melalui proses pengajuan
  • Kemudahan untuk warga yang terdaftar di DTKS/DTSEN untuk mendapat pengurangan pajak melalui pengajuan
  • Pelonggaran pajak bagi Veteran, Pejuang Kemerdekaan, dan cagar budaya melalui pengajuan

Selain itu, Agustina juga memberikan diskon hingga 30% pada BPHTB sesuai dengan kategori dan nilai NPOP, yang berlaku untuk transaksi:

  • BPHTB atas jual beli
  • BPHTB atas waris, hibah, dan hibah waris
  • BPHTB atas pemberian hak baru, termasuk pelepasan hak

Kepala Daerah juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan kebijakan yang inklusif. “Kami ingin semua lapisan masyarakat merasa mendapatkan manfaat, terutama bagi mereka yang berkebutuhan ekonomi, lembaga pendidikan, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berkontribusi bagi negara,” katanya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap partisipasi masyarakat akan semakin tinggi, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat terpenuhi tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi sosial ekonomi warga.

Agustina juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan upaya nyata dalam memastikan keadilan dan membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. “Melalui pelonggaran ini, kami berharap masyarakat lebih giat mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara formal. Selain itu, ini juga akan mendorong kesinambungan ekonomi dalam sektor properti,” tutupnya.

Pemerintah Kota Semarang melalui Bappeda juga menyediakan saluran informasi resmi terkait pelonggaran pajak dan diskon BPHTB. Warga dapat mencari informasi lengkap melalui media sosial resmi Bappeda Kota Semarang atau langsung datang ke kantor pajak daerah. Dengan adanya ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkannya. Pelonggaran pajak bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan memberikan dampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Apapun keadaan, pertumbuhan Kota Semarang bergantung pada kerja sama dan kepedulian antar warga. Setiap upaya untuk memaksimalkan manfaat kebijakan publik, baik terkait pajak maupun pembangunan, layak diperjuangkan. Jadi, mari bersama-sama melangkah menuju masa depan yang lebih berkembang dan adil, di mana setiap warga berbagi tanggung jawab dalam menciptakan kota yang lebih sejahtera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan