Pengumuman Pemberlakuan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian gugatan terkait Undang-Undang Kementerian Negara. Putusan tersebut menyatakan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang untuk mengerjakan dua jabatan sekaligus. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 diusulkan oleh dua pihak, yakni advokat Viktor Santoso Tandiasa dan driver online Didi Supandi.

Dalam permohonannya, para pelapor meminta agar pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah. Mereka mengajukan agar wamen ikut dicampakkan merangkap jabatan, serupa dengan aturan yang berlaku bagi menteri.

MK secara resmi melarang wamen untuk menjabat di dua posis secara bersamaan. Pemerataan ini berlaku untuk jabatannya sebagai pejabat negara, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, dan pimpinan organisasi yang beroperasi menggunakan dana APBN/APBD.

Selain itu, MK memberikan masa berjalan dua tahun untuk pemerintah melakukan adjustable terhadap putusan ini. Ada juga perintah untuk memastikan fasilitas wakil menteri sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menuturkan bahwa pemerintah akan memeriksa keputusan MK dan melakukan koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait. Pernyataan itu disampaikan setelah sidang di Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).

Pasca peninjauan putusan MK, pemerintah akan menetapkan langkah lanjut. Putusan tentang pemberlakukan larangan rangkap jabatan wamen baru saja ditetapkan hari ini.

Saat ini, banyak wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang juga jardih di perusahaan BUMN atau anak usahanya. Berikut adalah nama dan jabatan mereka:

  1. Sudaryono adalah Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) pelaminan jabatannya sebagai Wamen Pertanian.
  2. Giring Ganesha, Wamen Kebudayaan, juga memegang jabatan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
  3. Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi, menjadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  4. Ossy Dermawan, Wamen ATR/BPN, menjabat Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
  5. Silmy Karim, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, ada di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai Komisaris.
  6. Fahri Hamzah, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  7. Suahasil Nazara, Wamen Keuangan, terdaftar sebagai Komisaris PT PLN (Persero).
  8. Aminuddin Ma’ruf, Wamen BUMN, terlibat di PT PLN (Persero) sebagai Komisaris.
  9. Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, menjadi Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  10. Helvy Yuni Moraza, Wamen UMKM, juga Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  11. Diana Kusumastuti, Wamen Pekerjaan Umum, menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
  12. Yuliot Tanjung, Wamen ESDM, di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Komisaris.
  13. Didit Herdiawan Ashaf, Wamen Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero).
  14. Suntana, Wamen Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
  15. Dante Saksono, Wamen Kesehatan, menjadi Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
  16. Donny Ermawan Taufanto, Wamen Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.
  17. Christina Aryani, Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI, menjabat Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  18. Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler.
  19. Ahmad Riza Patria, Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, adalah Komisaris PT Telekomunikasi Seluler.
  20. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wamen Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah.
  21. Todotua Pasaribu, Wamen Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal, menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
  22. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
  23. Juri Ardiantoro, Wamen Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  24. Nezar Patria, Wamen Komdigi, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
  25. Veronica Tan, Wamen Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.
  26. Taufik Hidayat, Wamenpora, menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
  27. Arif Havas Oegroseno, Wamen Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
  28. Ferry Juliantono, Wamenkop, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
  29. Stella Christie, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
  30. Donny Oskaria, Wamen BUMN, menjadi Chief Operating Officer (COO) Danantara.
  31. Mugiyanto, Wamen HAM, Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.
  32. Bambang Eko Suhariyanto, Wamen Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).
  33. Eddy Hiariej, Wamen Hukum, Komisaris PT PGN Tbk.

Untuk mendapatkan informasi lengkap, saksikan programma detikPagi edisi Jumat (29/08/2025). Program sarapan informasi ini disiarkan langsung setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok Thecuy.com. Para pemirsa juga bisa berinteraksi melalui live chat untuk berbagi ide, cerita, atau bertanya.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

Data Riset Terbaru:
Pada tahun 2025, survei menunjukkan bahwa 60% masyarakat menganggap keberadaan wamen di BUMN dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dengan putusan MK, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemberian jabatan dapat meningkat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Putusan MK ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pejabat pemerintah. Hal ini juga rassemblah efisiensi dalam menjalankan tugas, karena seorang wamen harus fokus pada satu jabatan saja.

Kesimpulan yang Motivasi:
Keputusan MK menggembirakan bagi mereka yang mendorong kualitas pemerintahan. Iniنزعana ارینضر resolusi untuk pemerintah dalam menyempurnakan sistem jabatan. Mengejar keterbatasan yang jernih dan bertanggung jawab adalah langkah maju bagi negeri yang adil dan efisien.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan