Pemerintah Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, Baznas Respikan Keputusan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Dompet Dhuafa, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam perkara 97/PUU-XXII/2024. Selain itu, kekalahan juga diraih oleh pengajuan serupa dari Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch melalui perkara 54/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan mereka, MK menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan alasan hukum yang valid, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. Parede dialah BAZNAS bukan merupakan lembaga super body seperti yang didefinisikan para pemohon, tetapi merupakan komponen dalam sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

Noor Achmad, Ketua BAZNAS RI, sangat mengapresiasi dan menyambut putusan MK yang menolak uji materiil terhadap UU 23/2011, yang dibacakan dalam sidang sebagaimana diatur dalam perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025.

BAZNAS menyatakan penghormatan dan dukungan terhadap keputusan MK ini, yg menguatkan posisi UU 23/2011 sebagai dasar hukum yang sah bagi pengelolaan zakat. Noor Achmad juga menekankan perbaikan melalui revisi undang-undang untuk memastikan adaptasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem pengelolaan zakat.

MK juga menginstruksikan DPR bersama Pemerintah untukmerevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun ke depan, demi menjamin tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia.

Pada putusan ini, MK juga menggaris bawahi pentingnya sistem terpadu dalam pengelolaan zakat, yakni koordinasi yang efektif di seluruhnya. Sistem ini bertujuan memastikan transparansi, efisiensi serta efektivitas sesuai prinsip syariah dan pasal hukum positif Indonesia.

Selain itu, mengenai prinsip good amil governance, MK mendorong agar ditetapkan sebagai patokan utama bagi semua lembaga pengelola zakat, demi menjaga keprofesionalan, kredibilitas, dan pemikiran yang berlandaskan kemaslahatan umat.

BAZNAS melihat panduan ini sebagai kesempatan strategis untuk memvalidasi hubungan antara BAZNAS, LAZ, serta instansi terkait. “Kami bersedia aktif terlibat dalam perubahan Undang-Undang, dengan tetap mengikat prinsip good zakat governance dan kolaborasi kontinyu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah dia.

Dengan putusan ini, BAZNAS mengundang seluruh warga, para muzaki, mustahik, dan lembaga zakat untuk bersama-sama mengamankan kepercayaan masyarakat dan memperkuat peran sprawling zakat dalam pemberdayaan umat sertaходу pengentasan kemiskinan.

Fakta terkini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang besar dalam mengurangi ketimpangan sosial. Penelitian oleh Lembaga Penelitian Zakat Nasional (LPZN) tahun 2025 menujukan bahwa 78% masyarakat menganggap distribusi zakat masih belum merata. Dengan perbaikan sistem pengelolaan yang disarankan MK, diharapkan dapat meningkatkantransparansi dan efisiensi dalam aliran zakat. Salah satu contoh yang bisa ditirik adalah model pengelolaan zakat oleh beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jawa Barat dan Jawa Timur, yang berhasil mereduksi angka kemiskinan di wilayah tersebut hingga 15% dalam kurun waktu tiga tahun.

Didukung oleh teknologi seperti digitalisasi dan sistem tracking berkesinambungan, BAZNAS dapat memastikan setiapsedotan zakat digunakan dengan benar. Ini akan menguatkan kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah zakat digunakdn dengan sungguh-sungguh. Mari terus mendukung dan berpartisipasi dalam program zakat, karena kita semua memiliki peran untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan makmur.

Bersama, kita bisa menuangkan order zakat menjadiinovasi yang mencerminkan kebaikan dan kemajuan. Jaga perkembangan ini, dan mari bersama-sama melestarikan nilai-nilai zakat sebagai pilar masyarakat yang adil, inklusif, dan berdaya saing.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan