Kementerian Kesehatan Menyajikan 32 Rumah Sakit Laboratorium Terakreditasi Sel Stem, Berikut Daftarnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Klinik terapi sel punca dengan sekretom di daerah padat penduduk Magelang, Jawa Tengah, dicegah operasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Tempat tersebut menawarkan penawaran krim perawatan muda dan suntik yang oleh mereka klaim sebagai “obat kanker” pada pasien. Biaya per sesi suntik mencapai Rp 9 juta, dengan total nilai ekonomis dari klinik ilegal tersebut mencapai Rp 230 miliar.

Menanggapi kasus ini, Ketua Pengembangan Sel Punca dan Sel Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Kemenkes, Prof. Amin Soebandrio, menjelaskan bahwa nilai ekonomi sel punca sangat besar di dunia kesehatan. Terobosan ini menjadi daya tarik bagi banyak pihak untuk memanfaatkannya, termasuk pelaku bisnis yang tidak beretika.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2025), Prof. Amin menyatakan bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, pelayanan terapi sel punca hanya dapat diberikan melalui dua metode: pelayanan terstandar dan penelitian berbasis pelayanan.

Untuk pelayanan standar, proses tersebut harus diawasi dengan ketat oleh BPOM RI melalui izin edar yang harus dipenuhi. Sementara itu, penelitian berbasis pelayanan harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Prof. Amin menekankan bahwa kedua metode ini hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan klinik yang memiliki izin resmi.

Hingga saat ini, terdapat 32 fasilitas yang memiliki izin untuk melakukan terapi, pengolahan, atau penyimpanan sel punca. Fasilitas tersebut terdiri dari 16 rumah sakit, 12 laboratorium, dan 4 bank sel punca. KPSPS Kemenkes mendorong perkembangan ilmu dan teknologi sel punca untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, mereka juga menegaskan bahwa pihak yang memberikan pelayanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki kompetensi yang baik, memberikan pelayanan pada pasien yang tepat, dan sesuai dengan indikasi medis yang benar.

Daftar fasilitas kesehatan yang diperbolehkan menggunakan sel punca meliputi beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia, seperti RSUP dr. Cipto Mangunkusumo (Jakarta Pusat), RSUD Dr. Soetomo (Surabaya), RSUP dr. M. Djamil (Padang), dan lain-lain. Selain rumah sakit, ada pula laboratorium pengolah sel punca seperti Lab ReGenic (Jakarta Timur), Lab Prodia Stemcell (Jakarta Pusat), Lab Dermama (Solo), dan lainnya. Selain itu, terdapat juga bank sel punca seperti Bank Prodia Stemcell (Jakarta Pusat), Bank Cordlife (Jakarta Pusat), dan Bank Celltech Stem Cell (Jakarta Selatan).

Terapi sel punca menawarkan harapan bagi banyak pasien dengan berbagai kondisi medis. Namun, penting untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan oleh fasilitas yang terakreditasi dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan manfaat maksimal dari teknologi ini tanpa berisiko terjebak dalam praktik ilegal yang berbahaya.

Sel punca memiliki potensi besar dalam perawatan kesehatan, namun perlu diperhatikan kualitas dan keamanan dalam pemberian pelayanan. Dengan adanya fasilitas yang terdaftar dan terperiksa, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam memilih tempat yang tepat untuk terapi sel punca. Mari menjaga kesadaran dan selalu memeriksa kredibilitas fasilitas kesehatan sebelum memutuskan untuk mengikuti terapi sel punca.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan