Inspeksi KPK Terhadap Bos Maktour: Penjelasan Tentang Kuota Tambahan Jemaah Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah menyelesaikan sesi pemeriksaan di KPK. Dalam kesempatan itu, Fuad menjelaskan terkontrak terkait tuduhan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024 yang diurus oleh Kementerian Agama.

Keterangan tersebut disampaikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025). Fuad keluar sekitar pukul 16.30 WIB seteleh menjalani sesi pemeriksaan. Sajian selanjutnya, Fuad memaparkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kuota tambahan haji yang diberikan.

“Hal itu hanya tentang kuota tambahan saja. Kami telah memberikan penjelasan. Insya Allah, sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun telah memiliki integritas dan selalu menjaganya,” ucap Fuad setelah selesai diinterogasi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

Fuad menegaskan bahwa biro perjalanan miliknya tidak pernah mendapatkan kuota haji khusus tambahan hingga ribuan orang. Menurutnya, pembagian kuota itu merupakan k celebrasi dari Arab Saudi kepada Indonesia, sehingga perlu dijaga dengan baik.

“Tidak ada yang mengatakan akan sampai ribuan semua. Sama sekali tidak, ya,” ujarnya lewat.G

Fuad juga mengatakan bahwa pertemuan dengan asosiasi haji hanya sebatas silaturahmi di kantornya sendiri. Selain itu, dia mengaku tidak menghilangkan barang bukti ketika KPK menggelar operasi pencarian di kantor perjalanan yang miliknya.

“Tidak ada hal seperti itu (penghilangan barang bukti) loh,” katanya.

Di dalam rangkaian perkara tersebut, Fuad juga telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Fuad tiba di tempat pemeriksaan pada pukul 09.55 WIB.

Penyidikan sudah mencapai tahap penyidikan oleh KPK, namun belum ada pernyataan mengenai tersangka. Hingga saat ini, telah ada tiga pihak yang dihilangkan melancarkan perjalanan ke luar negeri oleh KPK. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan dilancarkan karena keberadaan ketiga tersebut diperlukan di Indonesia untuk proses penyidikan.

Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, sedangkan Yaqut dan dua pihak lainnya berstatus sebagai saksi. Dalam perkara ini, Yaqut telah diinterogasi pada Kamis (7/8) selama kira-kira empat jam.

Dasar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah tambahan kuota haji berjumlah dua puluh ribu di masa kepemimpinan Yaqut. Dalam jumpa pers pada hari Minggu (9 Agustus 2025) dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengemukakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 berjumlah dua puluh ribu. Tambahan tersebut diperoleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK xinvan ada pelanggaran dalam pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji ke haji khusus. Badan ini juga mengungkap ada ratusan agen perjalanan yang terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji dengan Kementerian Agama.

“Ayo, pasti (didalami), termasuk juga kami (menginisiasi) pembagiannya. Lihat saja, perjalanan tersebut bukan hanya satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 ya. Banyak banget,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung MERAH PUTIH.

Penyelesaian kasus korupsi kuota haji memberikan pencerahan bagi masyarakat larangan dan kejelasan dalam proses distribusi kuota. Kasus ini juga memperkuat tanggung jawab instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi tugas dengan transparansi serta etika yang kompeten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan