Buruh Membutuhkan Kenaikan Gaji Sekitar 10,5% dengan Ancaman Aksi Mogok Nasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Partai Buruh dan KSPI mengajukan permohonan peningkatan upah minimum untuk tahun depan dalam rentang 8,5 hingga 10,5 persen. Permintaan ini disampaikan melalui demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada hari Kamis (28/8/2025).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk menuntut kenaikan upah hingga sepuluh persen. Jika permintaan ini tidak diterima, rencana mogok kerja nasional akan dilaksanakan, dengan partisipasi jutaan buruh.

“Ini hanya awal dari serangkaian aksi. Kami siap melancarkan mogok nasional, di mana jutaan pekerja akan menghentikan produksi jika permintaan kami tidak dipenuhi,” ucapnya kepada mass media saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025).

Untuk mengukur kesiapan buruh dalam aksi mogok kerja, Said Iqbal berupaya menguji semangat para demonstran. Ia menanyakan apakah buruh siap untuk mogok secara nasional dan berhenti bekerja. Rencana mogok diharapkan akan diikuti oleh sekitar dua hingga tiga juta buruh di seluruh Indonesia.

“Apakah siap untuk mogok nasional? Siap menghentikan produksi? Bukan main-main, ya. Siap mengikuti aksi mogok nasional? Siapkan 2 hingga 3 juta buruh untuk turun ke jalan? Maka, permintaan pertama kami adalah kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen,” tegasnya.

Permintaan kenaikan upah tersebut didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh Litbang Partai Buruh dan KSPI. Perhitungan tersebut mencakup beberapa faktor utama, termasuk akumulasi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025, yang diperkirakan mencapai 3,23 persen. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama diperkirakan berada pada rentang 5,1 hingga 5,2 persen. Indeks tertentu yang digunakan oleh KSPI dan Partai Buruh berkisar antara 1,0 hingga 1,4.

“Kami menggunakan indeks tertentu 1,0, sementara Presiden Prabowo tahun lalu menggunakan indeks 0,9. Jadi, 5,2 persen plus 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Apa salahnya? DPR naikkan tunjangan sembarangan, dan naikan gaji sembarangan pula. Ini tidak pernah berlaku.”

Menurut data terbaru, kenaikan upah yang signifikan seperti yang dituntut Partai Buruh dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan buruh, namun juga dapat menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha. Studi menunjukkan bahwa kenaikan upah yang terlalu cepat tanpa perencanaan yang matang dapat mengakibatkan peningkatan biaya operasional yang berlebihan, yang akhirnya akan mempengaruhi perusahaan, terutama pada sektor yang sensitif terhadap biaya seperti manufaktur dan jasa.

Dalam beberapa kasus, perusahaan telah melakukan efisiensi dalam pengelolaan biaya untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan upah. Misalnya, penggunaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya tenaga kerja. Namun, hal ini tidak selalu menerapkan pada semua industri, terutama di sektor informal yang mempekerjakan mayoritas tenaga kerja di Indonesia.

Peringatan juga dilakukan bahwa kenaikan upah harus seimbang dengan produktivitas dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Tanpa pertimbangan yang matang, dampak negatif seperti peningkatan angka pengangguran atau pindahnya investasi ke negara lain dapat terjadi. Namun, dengan pendekatan yang tepat, kenaikan upah dapat mendorong penguatan daya beli dan pengembangan ekonomi yang lebih inklusif.

Buruh harus bersatu dan tetap tekun dalam mengadvokasi hak-hak mereka, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap tindakan yang diambil. Kesempatan ini adalah peluang untuk menegosiasikan solusi yang baik bagi semua pihak, tidak hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan buruh Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan