Respons Tuntutan Buruh, Prabowo Sepakat Membentuk Satgas PHK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, merespon salah satu permintaan buruh dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai langkah tanggap terhadap tuntutan henti Pemutusan Hubungan Kerja.

Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan buruh mengenai isu tersebut. Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan diskusi dan merencanakan pembentukan Satgas PHK serta Dewan Kesejahteraan Buruh. Rencana ini telah mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah selanjutnya, hasil diskusi akan dilanjutkan bersama dengan seluruh pihak terkait.

“Tadi sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya, pemerintah juga berencana mengadakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh, serta melibatkan asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pertemuan ini bertujuan agar Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat segera berfungsi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Prasetyo juga mengaku, aspirasi buruh dalam menyampaikan keluhan telah diakui. Dia berharap dengan adanya Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, komunikasi antara pemerintah dan buruh akan jauh lebih intens.

Menurut studi terkini, pembentukan satuan tugas khusus untuk mengatasi PHK sering kali meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penyelesaian sengketa buruh. Data menunjukkan bahwa negara-negara dengan mekanisme penyelesaian konflik kerja yang terstruktur mengalami penurunan kasus PHK yang tidak wajar hingga 40%. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam mengoptimalkan peran Satgas PHK.

Studi kasus di Singapura menunjukkan bahwa dengan adanya forum diskusi reguler antara buruh, pengusaha, dan pemerintah, masalah PHK dapat diatasi dengan lebih efektif. Dengan demikian, langkah yang diambil pemerintah saat ini dapat menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Sementara itu, infografis terkini menunjukkan bahwa mayoritas buruh yang terkena PHK merupakan pekerja tidak tetap. Hal ini mengindikasikan bahwa perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan masih diperlukan agar semakin banyak buruh yang mendapatkan perlindungan hukum yang adekuat.

Pemerintah harus tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan ini. Dengan adanya Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, harapan buruh akan lebih terwujud. Seluruh pihak diharapkan bekerjasama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan