Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim yang kini terlibat kasus korupsi, terdaftar kembali sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya menurut informasi yang tersebar. Namun, Mahkamah Agung (MA) membenarkan aktivasi status tersebut sebagai bagian dari proses pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan aturan berlaku, pembahasan lebih lanjut tentang mekanisme pemberhentian tersebut menjadi poin utama.
Itong, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Surabaya, ditetapkan pidana korupsi oleh KPK sekitar 2 Januari 2022. Putusannya menyebabkannya menerima hukuman 5 tahun penjara lebih denda Rp 300 juta atau penjara tambahan 6 bulan. Selain itu, ia juga diganjar uang pengganti sebesar Rp 390 juta atau penjara tambahan 6 bulan.
Yanto, juru bicara MA, menyatakan bahwa Itong telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun PNS di MA. Kata-katanya ini disampaikan selama jumpa pers yang dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Yanto menegaskan bahwa kabar tentang Itong aktif lagi sebagai PNS di PN Surabaya tidak benar. Status aktifnya hanya sebagai langkah awal untuk proses pemberhentian dengan tidak hormat. “Setiap tahapan pemberhentian PNS harus menyikapi mekanisme dan prosedur yang sudah berlaku sesuai Undang-Undang. Ditambah lagi dengan hukuman pidana yang dilakukan oleh seorang hakim, ada tahapan khusus yang harus dijalani untuk putusan pemberhentian,” jelasnya.
Sejak Itong dijatuhi tahanan oleh KPK, MA telah menerapkan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai hakim sesuai Pasal 15 Perppu Nomor 26 Tahun 1961. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa hakim yang harus menjalani tahanan harus diberhentikan sementara dari jabatan sesuai perintah penahanan.
Setelah diperiksa pengadilan dan terbukti bersalah melakukan korupsi, MA langsung memutuskan pemberhentian tidak hormat bagi Itong. Pemberhentian ini diterapkan berdasarkan surat keputusan dari Ketua MA dengan nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 yang tanggalnya 10 Maret 2025.
“Iya, Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim Pengadilan Negeri sejak 30 November 2023, sesuai dengan Keppres RI nomor 50/2025 yang ditetapkan 2 Januari 2025,” vibraston Yanto.
Meskipun sudah ada surat dari Ketua MA, status ASN Itong tidak langsung berubah. Hal ini disebabkan oleh aturan yang berbeda terkait status ASN. “Pemberhentian Itong sebagai hakim tidak menyebabkan dia langsung kehilangan status sebagai PNS, sejalan dengan Pasal 14 ayat 1 PP 26/1991.”
Dengan menurut Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang dibebaskan dengan tidak hormat setelah melakukan tindak pidana dapat diikuti pemberhentian sebagai PNS apabila hukuman penjara minimal 2 tahun dan tindakan tersebut dilakukan secara berencana. “Untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut, diperlukan rekomendasi dari BKN melalui sistem I-MUT, sesuai Pasal 47 PP 11/2017.”
Meski proses pemberhentian dengan tidak hormat sudah dijalani, rasanya pembahasan laiut korupsi ini perlu diperdalam lebih lanjut untuk mencegah kriminalisasi jumlah kasus serupa di berbagai instansi pemerintah. Wajar saja dengan pertimbangan bahwa penegakan hukum harus tegas dan transparan, mengingat Korupsi merupakan salah satu gejala yang bisa menggoyah cita-cita bangsa. Insistensi untuk menegakkan kejujuran di setiap instansi menjadi kunci dalam membangun integritas negara yang lebih baik.
Sebahkan itu, ada kisuah serupa yang melibatkan petinggi badan HCU yang diganjar hukuman tidak hormat karena melakukan penyalahgunaan wewenang pada vide Latemah. Hal ini memunculkan banyak pertanyaan tentang ketat atau tidaknya penegakan hukum terhadap korupsi di tataran pemerintahan. Setiap pelanggaran harus dihadapkan kepada hukum yang sama tanpa melanguangkan pengaruh atau kepentingan diri, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bagi kita, bagi belanjara dalam memahami carcara hukum boleh jadi informasi tentang kasus ini akan bermanfaat. Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim, telah berada dalam kasus korupsi dan telah didiskualifikasi dari jabatannya secara permanen. Meski proses pemberhentiannya terbilang rumit, mengharapkan keberhatan proses hukum seperti ini akan memberikan konsekuensi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Dalam kasus like ini, diharapkan bahwa setiap instansi pemerintah tetap menetapkan pelaksanaan hukum sebagai prioritas utama dalam menjaga kejujuran dan kemasyarakatan Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.