Pejabat Korupsi di Tangkap KPK, Terungkap Gunakan Kartu Kredit Perusahaan Rp 150 Miliar untuk Berjudi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

pendidik KPK memegang Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA) dalam kasus terkait kredit LPEI. Dalam situasi ini, Hendarto menyalurkan dana pinjaman yang diterima perusahaan untuk kegiatan judi.

“HD tidak menggunakan seluruh uang pembiayaan untuk keperluan bisnis usaha miliknya. Sebagian dari uang tersebut dialokasikan untuk kegiatan pribadi, termasuk investasi properti, pembelian mobil, kebutuhan keluarga, hingga kegiatan judi,” kata Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan sebesarnya Rp 150 miliar telah digunakan untuk judi,” tambahnya.

Operasional perusahaan hanya meraup penggunaan kredit sebesar 3% untuk PT SMJL dan 16,4% untuk PT MA. Sangat ironis, uang yang direncanakan untuk perkembangan usaha dipakai untuk keperluan lainnya.

“Untuk operasi PT SMJL hanya Rp 17 miliar atau 3,01% dari total pinjaman. Sementara untuk kebutuhan operasional PT MA, yang setara USD 8,2 juta atau Rp 110 miliar pada tahun 2015, hanya 16,4% dari total pinjaman,” jelasnya.

KPK juga akan menyelidiki lebih dalam penggunaan uang tersebut untuk judi, termasuk pengecekan perjalanan Hendarto ke negara lain.

“Kita juga memeriksa apakah Hendarto pernah bepergian ke negara tetangga, baik yang langsung bersebelahan maupun yang lebih jauh. Pasti uang itu dipakai untuk judi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menandai Hendarto sebagai tersangka dan langsung menahan diri. Hendarto adalah pemilik perusahaan yang menerima manfaat dari kredit LPEI.

“KPK telah menetapkan dan menahan Hendarto sebagai tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Hendarto diduga bekerja sama dengan pejabat LPEI untuk mempercepat pencairan kredit. Dalam proses pembiayaan, PT SMJL menggunakan agunan kebun sawit di wilayah hak guna usaha tanpa izin resmi.

Kedua perusahaan menerima pembiayaan dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Hendarto diduga telah membawa kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun.

“Berdasarkan hitungan awal penyidik, perkara ini mampu merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya.

Sebelum Hendarto, KPK sudah menandai lima tersangka lainnya dalam kasus kredit fiktif. Lima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), direktur yang ditangkap sejak Maret 2025.

Dalang lain adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka ini belum ditahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menanyakan LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur berjumlah Rp 11,7 triliun.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi finansial terhadap kredit LPEI semakin rumit. Analisis menunjukkan bahwa adanya sanggahan internal dalam organisasi LPEI yang memudahkan praktik-priktik koruptif. Pada tahun 2025, angka korupsi kredit mencapai titik paling tinggi sejak 2020, bersama dengan peningkatan kasus di beberapa perusahaan swasta lainnya.

Studi kasus:
Kasus Hendarto membuka papan fea makna pencurian dana yang dialokasikan bagi tujuan pemberdayaan perekonomian. Hal ini mengungkapkan adanya lubang dalam penyaluran dana negara yang sesungguhnya diperuntukkan pembangunan.

Begitu juga dengan kasus-kasus sebelumnya yang terungkap, tentu saja ini membawa dampak buruk bagi Citra perbankan negara, serta meningkatkan frigensi masyarakat terhadap baku mutu layanan institution keuangan yang bersangkutan.

Ker miveloporasi dalam sistem ini membutuhkan peninjauan kembali tentang standarisasi secara internal, peningkatan dikenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelakunya, dan pembentukan panglimaan transparansi yang lebih bumbu bocah dimasa sendiri.

Kasih meraha siap untuk mencucuri ruang trägt di bumi ini, hanya sifat manusia yang bisa dipungut tentang tanggungjawab masih mampu mengubah wujud masyarakat berintegritas. Setiap individu memiliki tahan manufaktur menolak praktik koruptif yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan