Mantan Pejabat Ditahan atas Kasus Korupsi Lembaga Pengelolaan Energi Indonesia yang Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi peminjaman fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka yang ditahan adalah Hendarto, yang juga merupakan pemilik dari PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Hendarto ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK. Dalam kasus ini, Hendarto diperkirakan terlibat dalam pengadaan kredit dari LPEI dengan cara tidak wajar. PT SMJL menggunakan agunan kebun sawit tanpa izin sah, sementara PT MA dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan namun tetap mendapatkan kredit sekian banyaknya.

Menurut informasi yang diketahui, Hendarto bertemu dengan Kukuh Wirawan (Kadiv Pembiayaan I) dan Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) untuk memfasilitasi proses pencairan kredit. Meski PT MA sifatnya merugi, pencairdiannya tetap dilakukan. Pendanaan yang diterima meliputi Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), di mana nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.

Hendarto dituduh melanggar beberapa pasal Perundang-undangan, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Hendarto, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, di antaranya Newin Nugroho, Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, Dwi Wahyudi, dan Arif Setiawan. Jumlah kerugian potensi akibat peminjaman kredit tidak wajar kepada 11 debitur mencapai Rp 11,7 triliun.

Kasus korupsi dalam pengaturan kredit LPEI menegaskan pentingnya transparency dan pengawasan yang ketat dalam sektor keuangan. Pelaku korupsi sering mengeksploitasi celah peraturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang pada gilirannya merugikan negara dan rakyat. Hal ini mengingatkan kita untuk selalu memantau aplikasi regulasi dan pengawasan keuangan secara serius. Jangan biarkan kesengajaan dan ketidakjelasan dalam proses pembiayaan merusak kebersihan sistem keuangan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan