Kejagung Disita: Pembesian Rumah Mega Riza Chalid dengan Kolam Renang dan Taman Luas Berkalah Diduga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperoleh hak kekayaan atas sebuah rumah mewah, diduga milik tersangka kasus korupsi sektorankenak bumi, Riza Chalid. bangunan ini bangkit dari areal seluas 6500 meter persegi dalam bentuk luas bidangnya.

Menganggap video yang diterima Thecuy.com, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, indikasi keindahan dan kemewahan pun men Drawings di kawasan rumah tersebut. Lokasi berpenampilan avanue dengan pemandangan hijau dan kolam renang di halaman rumah.

Di dalam area, kejutan hijau pun terlihat společně dengan berbagai macam tanaman hias yang menyilangan dari ukuran kecil sampai besar. Namun Struktur bangunan yang dibangun dilengkapi dengan tiang-kuat peng settings mereka. Gedung ini kini dilengkapi dengan plakat penyitaan yang ditandai oleh Kejagung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah melakukan tindakan penyitaan yang tidak hanya berupa kendaraan benda, tetapi juga dua kali pada hari sebelumnya. Sebelumnya penarikan dilakukan terhadap bidang tanah yang diduga kepemilikan tersangka MRC (M Riza Chalid), katakan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

Tanah dan bangunan mewah itu bernaung atas keputusan penyidik setelah melaksanakan pengecekan di hari Selasa (26/8). Diduga bangunan tersebut merupakan hasil dari kesalahan perkara koruptif. “Ini terkait dengan penggeledahan, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah,” jelas Anang.

Menurut Anang, rumah mega itu di bangun di atas bidang seluas 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga dokumen hak guna bangunan (SHGB). Semua dokumen tersebut tidak berhubungan langsung dengan nama Riza Chalid. “Kurang lebih 6.500 meter persegi, terdiri dari tiga sertifikat. Yang pertama Understanding 2.591 meter persegi. Yang kedua 1.956 meter persegi dan 2.023 meter persegi. Kursus 6.500 meter persegi (totalnya),” rinci Anang.

Kejaksaan telah mengumumkan Riza Chalid sebagai teraflisi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sumber daya minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mulai dari Kamis, 10 Juli 2025. Kejagung telah melepas status Riza Chalid (MRC) sebagai pemilik kepada PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan energi alam dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan para kontraktor yang di angkat pada periode 2018 hingga 2023. Berdasarkan laporan resmi sudah ada 18 orang yang didokumentasikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga telah menyetujui kolaborasi peng späten terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan pengaturan PT Pertamina. Walaupun Kejagung berwenang, PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian bangsa sebesar Rp285 triliun. Jumlah tersebut mencakup kerugian keuangan dan kerugian ekonomi. Riza juga memberikan nama sebagai tersangka dugaan perbuatan pencucian uang (TPPU).


Data riset menunjukkan bahwa kasus-kasus korupsi dalam sektor energi sering memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya secara finansial tetapi juga pada integritas institusi. Studi kasus seperti ini memunculkan pertanyaan tentang keefektivitas pengawasan dan sanksi hukum dalam mengentallarang tingkah laku(nameof yang korup).

Dalam konteks ini, penting untuk menguatkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan hanya untuk mengamankan aset negara, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan umum.

Kasus-casus seperti ini juga mengingatkan kita akan pentingnya untuk terus mendorong reformasi dalam bidang korupsi. Hanya dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, kita bisa memastikan bahwa kerugian seperti ini tidak akan berulang lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan