Jajak Laporan Penyalahgunaan Aturan Impor Etanol Tanpa Batas Kuota

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perindustrian telah merespons keluhan para petani tebu terkait penumpukan stok molasis, yang dianggap terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini membuka kesempatan untuk impor etanol tanpa batasan kuota atau persetujuan teknis dari instansi terkait. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan kegagapannya terhadap kebijakan tersebut.

Permendag 16/2025, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025 dan berlaku sejak 29 Agustus 2025, merupakan hasil revisi dari beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Permendag 36/2023, 3/2024, 7/2024, hingga 8/2024. Febri menambahkan bahwa pihaknya sedang menelusuri apakah Kemenperin terlibat dalam pembuatan kebijakan ini. Pernyataan ini diajukan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

Kementerian Perindustrian akan mempertimbangkan aspek permintaan dan penawaran dalam mengevaluasi situasi. Febri menyarankan untuk melihat kebutuhan industri hilir, seperti farmasi, yang memanfaatkan etanol sebagai bahan baku. Jika produksi dalam negeri tetap tidak mencukupi, impor dapat dilakukan, tetapi harus dihindarkan agar tidak berlebihan agar tidak mengganggu produsen dan industri hulu. Ia juga menegaskan pentingnya untuk memproduksi produk yang bersaing secara global.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTRI, M Nur Khabsyin, mengungkapkan keprihatinan terhadap penumpukan stok molasis di pabrik-pabrik gula. Ia mengatakan bahwa tanpa revisi kebijakan atau kembalinya ke Permendag 8/2024, petani tebu dapat mengambil tindakan lanjutan seperti unjuk rasa di Kementerian Perdagangan. Pernyataan ini disampaikan selama Seminar Ekosistem Gula Nasional di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Pertimbangan utama dalam situasi ini adalah menyesuaikan kebijakan impor agar dapat mendukung kestabilan industri dalam negeri tanpa mengorbankan produsen lokal. Petani tebu memerlukan dukungan agar produk mereka tetap bersaing di pasaran, baik dalam negeri maupun luar negeri. Solusi yang tepat harus dicari agar tidak terjadi kerugian bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai nilai industri gula dan etanol.

Kebijakan yang tepat dan koordinasi antarlembaga akan menjadi kunci untuk menjamin kelangsungan industri tebu dan gula di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder, termasuk para petani dan industri hilir. Inovasi dan dukungan teknologi juga perlu diperkuat agar produk lokal dapat bersaing di tingkat internasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan