Dokter Hewan UGM Dituduh Melakukan Praktik Stem Cell Ilegal Menurut Kemenkes RI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kesehatan RI menekankan bahwa seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis yang berstandar di fasilitas kesehatan yang tepercaya. Pernyataan tersebut muncul setelah Badan POM mengecam praktik stem cell ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Yuda Heru Fibrianto. “Layanan tersebut meliputi sel punca maupun sel turunan, seperti sekretom,” ungkap Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman, dalam rapat pers di Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025). Dia mengingatkan bahwa terdapat standar yang harus dipatuhi dalam penggunaan sel punca sebelum diterapkan pada masyarakat.

Dalam proses pemrosesan sel punca, dr Yanti menegaskan bahwa semua tahap harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang terakreditasi oleh tenaga medis yang kompeten. Selanjutnya, tenaga medis juga harus memiliki fasilitas penyimpanan sel punca yang memadai. Pemanfaatan klinis sel punca hanya boleh dilakukan di rumah sakit yang memiliki izin resmi. Kasus ini menunjukkan pelanggaran Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

BPOM RI juga melaporkan telah menindak produk biologi ilegal berupa turunan sel punca di Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Penegakan hukum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM bersama tim Bareskrim Polri.

Yuda Heru Fibrianto merupakan lulusan S1 Kedokteran Hewan UGM, S2 Sains Veteriner UGM, dan S3 Teriogenologi di Seoul National University. Ia juga telah menjadi dosen aktif sejak 2005. Pada 2005, ia ikut terlibat dalam penelitian kloning anjing ras Afghanistan bersama tim peneliti dari Seoul National University. Hasil penelitian tersebut menghasilkan anjing kloning bernama Snuppy, dan hasil risetnya kemudian dijadikan bahan disertasi doktoral.

Pada 2020, Yuda pernah menjadi tersangka dalam kasus serupa. Pengadilan Sleman membentuk vonis pidana denda sebesar Rp15 juta atau penahanan pengganti selama satu bulan. Kasus tersebut terbongkar ketika warga melaporkan aktivitas pengobatan tanpa izin di daerah Gondokusuman, Yogyakarta.

Dalam perkembangan terbaru, UGM telah menonaktifkan Yuda dari semua kegiatan perguruan tinggi untuk memfokuskan diri pada kasus hukum. Kampus tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan akan mengevaluasi status kepegawaiannya setelah keputusan hukum resmi dikeluarkan.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis nonkonvensional. Kerja sama antara pemerintah dan lembaga kesehatan perlu dioptimalkan untuk menjamin keamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan