Dokter hewan UGM dijatuhi denda Rp15 juta karena melakukan stem cell ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dokter hewan Yuda Heru Fibrianto, seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, terlibat dalam kasus terapi sel punca tanpa izin di Magelang. Tahun 2020, ia juga pernah menjadi tersangka dalam perkara serupa. Informasi ini didapatkan dari situs resmi peradilan sipp.pn-sleman.go.id dengan nomor perkara 256/Pid.Sus/2020/PN Smn. Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas pengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter tanpa izin di Jalan Adisucipto, Gondokusuman, Yogyakarta.

Menurut putusan Pengadilan Negeri Sleman yang dikutip Thecuy.com pada Kamis (28/8/2025), terdakwa Yuda Heru Fibrianto, MP. Ph.D. telah terbukti melanggar hukum dengan sengaja menyampaikan pelayanan yang meniposkan kesan ia memiliki izin praktik dokter. Putusan tersebut mengajukan denda sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan keterangan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

Setelah BPOM menemukan bukti praktik ilegal Yuda, UGM segera bertindak. “YHF telah dihilangkan dari tugas tridharma perguruan tinggi agar lebih fokus menghadapi proses hukum,” ungkap Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana. Universitas menegaskan penghormatan terhadap hak proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah, sambil menunggu keputusan hukum final untuk mengevaluasi status kepegawainya.

Kasus ini membuktikan pentingnya pengawasan terhadap praktik medis tanpa izin, khususnya terapi sel punca yang menjadi perhatian karena potensinya membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan pasien tetapi juga merusak reputasi dunia akademik dan profesionil. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah penyebaran praktik medis ilegal agar pelayanan kesehatan tetap terjamin keamanannya.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan