Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, menarik perhatian atas perbedaan harga eceran tertinggi (HET) beras kualitas medium di berbagai wilayah. Menurutnya, adanya tarif yang berbeda-beda seperti ini tidak seharusnya terjadi, karena beras adalah komoditas pokok yang harus konsisten sesuai standar, sepertinya sistem penentuan harga bagi bahan bakar minyak (BBM).
“Penting bagi pemerintah menetapkan satu standar dalam penentuan harga beras seperti yang diterapkan untuk BBM, terhadap kebutuhan pokok rakyat secara nasional dari Sabang hingga Merauke,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025). Penetapan harga berbeda mengingatkannya pada peluang timbulnya praktik ilegal dalam masyarakat. Selain itu, pendorong harga yang berbeda diterapkan berdasarkan klaster wilayah dapat menambah ketidaknyamanan.
“Di bidang energi, pemerintah telah menentukan subsidi hanya untuk Pertalite. Seharusnya sklearnnya juga berlaku pada beras. Harapan kita di sini adalah pemerintah dapat segera menentukan standar mutu yang layak untuk subsidi,” tambah Alex, yang juga active sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Dengan adanya harga seragam, pengaturan subsidi akan lebih mudah, serta penerima manfaat subsidi akan tercatat dengan jelas melalui data valid, misalnya dari data DTKS yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Hal ini akan mencegah kerugian pada Swasta, yang sebenarnya ada untuk tujuan kepentingan non-umum.
Kementerian Pangan mengeluarkan Keputusan Nomor 299 Tahun 2025, yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Dalam seruan ini, Bapanas menetapkan kenaikan harga variatif di seluruh wilayah, mulai dari Rp 900 hingga Rp 2.000 per kg. HET ini ditentukan berdasarkan delapan klaster wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Kluster I), harga ditetapkan Rp 13.500 per kg. Sementara di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung (Kluster II), tarinya Rp 14.000. Di Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 13.500 per kg, sama seperti Nusa Tenggara Timur (Kluster IV) dan Sulawesi (Kluster V).
Kluster Kalimantan (VI) ditetapkan Rp 14.000 per kg, wilayah Maluku (VII) dan Papua (VIII) masing-masing Rp 15.500 per kg. Klasifikasi ini berdasarkan SNI 6128:2020, yang membagi beras menjadi Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
Alex Indra Lukman mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan beras secara nasional,anime konsistensi harga dengan BBM agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan harga yang adil. Ketertiban pasar dan transparansi dalam pengaturan subsidi perlu diperkuat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan menghindariθέρα kejahatan ekonomi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.