Pramono Ajukan Revisi Peraturan Daerah Pelestarian Budaya Betawi di Jakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Musyawarah Masyarakat Betawiتلال terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari ini. Tim ini mengajukan gambaran ulang rancangan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 yang berkaitan dengan pelestarian warisan kebudayaan Betawi.

Riano P Ahmad, yang menjabat sebagai Ketua Umum Bamus Betawi, menjelaskan adanya kebutuhan revisi tersebut untuk cocokan dengan peraturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kebudayaan dan aslinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Terima kasih kepada Tuhan, Gubernur telah menyetujui rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Riano di gedung Balai Kota Jakarta, Selasa tanggal 26 Agustus 2025.

Menurut Riano, rancangan revisi peraturan daerah ini merupakan hasil wawancara kelompok yang diselenggarakan bersama Forkabi pada 15 Juli 2025. Acara tersebut mencetak sejumlah titik penyesuaian yang perlu diadopsi dalam regulasi baru, salah satunya penyiapan Lembaga Adat Betawi seperti yang ditetapkan dalam UU DKJ.

“Hari ini, Bamus Betawi menyampaikan usulan perbaikan Perda Nomor 4/2015 kepada Gubernur. Kami sampaikan proposal agar menjadi Perda untuk Perkembangan Budaya Betawi, lengkap dengan tambahan poin untuk menghangatkan identitas dan warisan Budaya Betawi,” terangnya.

Riano menegaskan pembentukan Lembaga Adat Betawi tidak dapat direalisasikan melalui peraturan gubernur (Peraturan Gubernur) dan harus dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda). “Karena status peraturan daerah lebih senior dari peraturan gubernur. Jadi, Lembaga Adat Betawi harus melalui-regulation peraturan daerah,” katanya.

Riano berharap revisi peraturan daerah ini dapat segera selesai. “Perda Nomor 4/2015 sudah memadai, hanya memerlukan perbaikan poin yang disesuaikan dengan UU DKJ. Kami berharap pemerintah terus mengacteur Budaya Betawi sebagai kebudayaan utama di Jakarta,” tutup Riano.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Marullah Matali, Sekretaris Daerah DKI, Ali Maulana Hakim dari Asistennya Setda DKI, dan Mochamad Miftahulloh Tamary, Kepala Dinas Kebudayaan DKI. Selain itu, hadir juga H Fauzi Bowo, Ketua Dewan Adat Betawi, diiringi beberapa anggota jajaran Bamus Betawi.

Peraturan terbaru ini dikemukakan dari hasil diskusi dengan lebih dari lima puluh,{it focus group discussion} (FGD), dan rekomendasi dari acuan yang sudah ada terkait dengan regulasi budaya yang berlaku. Revitalisasi kebudayaan Betawi berpotensi memperkuat identitas lokal Jakarta. Studi kasus dari beberapa daerah yang memiliki regulasi kebudayaan yang kuat menunjukkan dampak positif pada pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif. Karena itu, tugas pemerintah dan masyarakat untuk menuturkan kebudayaan Betawi menjadi lebih hidup di tengah kota metropolitan ini.

Budaya Betawi bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi merupakan jagoan yang harus tetap dipertahankan dan dikembangkan. KepemimpinanSimpangsiur budaya akan terbukti dengan adanya langkah-langkah konkrit seperti penerapan revisi regulasi ini. Izinkan kebudayaan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan, menjadikan Jakarta tidak hanya sebagai kota global, tetapi juga sebagai kota yang kaya akan identitas lokal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan