Kementerian Keuangan menemukan bahwa setahun terdapat pendapatan pajak sebesar Rp 362,5 triliun yang tidak masuk kassa negara karena adanya fasilitas pajak. Ini berarti potensi pendapatan pajak tersebut tidak terwujud karena pemerintah memberikan insentif pajak.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan tax expenditure atau belanja pajak yang diberikan negara sebagai insentif atau fasilitas, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengecualian pajak. Ia menambahkan bahwa manfaat dari belanja pajak ini langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Ini berarti pemerintah secara sengaja memberikan fasilitas atau insentif pajak kepada masyarakat,” katanya dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Nilai tax expenditure terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pajak yang direlakan oleh negara mencapai Rp 362 triliun atau 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Di tahun 2023, total besarnya insentif pajak yang seharusnya diterima sebagai pendapatan pajak oleh pemerintah, tetapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak, atau objek pajak yang tidak dikenai pajak, mencapai Rp 362 triliun per tahun atau 1,73% PDB,” jelasnya.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan belanja pajak pada tahun 2020 yang senilai Rp 246,1 triliun atau 1,59% PDB, Rp 314,6 triliun pada 2021, dan Rp 341,1 triliun di 2022.
Yon membahas manfaat penerima belanja pajak pada 2023. Menurutnya, masyarakat menjadi kelompok yang paling banyak merasakan manfaat dari tax expenditure yang diberikan pemerintah.
“Jika kita lihat, manfaat terbesar dari belanja pajak ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekitar Rp 169 triliun (46,7%). Ini termasuk pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.
Sementara 23,6% atau Rp 85,4 triliun dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seperti contohnya, pemerintah tidak memungut pajak kepada UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
Sedangkan Rp 61,2 triliun (16,9%) digunakan untuk meningkatkan iklim investasi, dan Rp 46,8 triliun (12,9%) sisanya untuk mendukung dunia bisnis.
“Ini adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui tax expenditure. Pemerintah merelakan tidak mendapatkan pendapatan pajak saat ini, tetapi memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak,” tuturnya.
Ketika pemerintah memberikan insentif pajak, mereka mengorbankan pendapatan sebesar Rp 362,5 triliun tiap tahun. Namun, ini tidak berarti pemerintah tidak memperhatikan kewajiban pajak, melainkan mereka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui dukungan pada UMKM dan investasi. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya merasakan manfaat langsung dari insentif pajak, tetapi juga terlibat dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.