Pemberian Gaji dan Tunjangan untuk DPR-PNS Wajib Dipajaki, namun yang Membayar adalah Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penegasan mengenai kewajiban pajak penghasilan (PPh) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, serta anggota TNI dan Polri. PPh yang diterapkan pada gaji dan tunjangan mereka langsung disetorkan ke kas negara, tanpa adanya pembebasan pajak. direturu Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa skema ini berlaku untuk semua pejabat negara, PNS, TNI/Polri, dan hakim sesuai peraturan yang berlaku.

Penarikan PPh atas gaji dan tunjangan yang berasal dari APBN atau APBD dilakukan melalui proses langsung. Penghasilan yang diterima oleh pejabat negara dan PNS setelah potongan pajak disebut sebagai penghasilan neto. Jika ada penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sendiri, atau hasil investasi, maka pajak tersebut harus dilunasi secara pribadi oleh penerimanya.

Rosmauli juga menekankan bahwa seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka pejabat negara atau PNS tersebut harus memenuhinya sendiri. Praktik ini serupa dengan yang berlaku di sektor swasta, di mana banyak perusahaan yang menyediakan fasilitas potongan pajak sehingga karyawan menerima gaji bersih.


Menurut laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), selama tahun 2025, pengeluaran pajak penghasilan dari sektor pemerintah mencapai 20% dari total pajak yang dikumpulkan. Data ini menunjukkan bahwa implementasi pajak langsung terhadap pejabat negara dan PNS telah berjalan efektif, meskipun masih ada tantangan dalam pemantauan penghasilan tambahan yang tidak selalu dilaporkan dengan tepat.

Studi kasus pada sektor swasta menunjukkan bahwa 60% perusahaan memberikan fasilitas pajak kepada karyawan, sementara 40% lainnya meminta karyawan untuk melunasi pajak sendiri. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam percepatan pembayaran pajak antara kedua sektor tersebut. Pemerintah sedang mempertimbangkan pembaruan peraturan untuk memastikan transparansi laporan pajak, terutama bagi pejabat publik.

Kesimpulan: Setiap warga negara, baik di sektor publik maupun swasta, memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mematuhi peraturan pajak. Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam pelaporan pajak, sehingga setiap sumber penghasilan dapat diOptimalkan untuk pembangunan nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan