Mantap Ita, Wali Kota Semarang, Diharukan Ke Penjara Tonight

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan pembalap kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, menerima vonis 5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus tindak pidana tipikor. Keputusan hakim dipimpin oleh Gatot Sarwadi di pengadilan khusus tipikor Semarang, yang dilaporkan oleh detikJateng pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa bukti dalam kasus ini menunjukkan secara konkret dan meyakinkan bahwa terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain penjara, terpidana itu juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta atau dua bulan tambahan penjara jika tidak memenuhi denda tersebut. Tambahan lagi, Ita wajib membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta atau 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Hakim Gatot mengemukakan, “Pada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak Lunasi denda, maka wajib menjalani 4 bulan tambahan penjara.” Putusan ini diwarnai dua faktor: hal yang membuat hukumnya berat dimulai karena Ia tidak ikut serta dalam berbagai program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Sedangkan faktornya ringan karena Ibarat tidak mempunyai riwayat hukum. Hal ini juga didasari dengan penilaian bahwa ia pernah berkontribusi dalam meraih penghargaan bagi Semarang.

Jika ingin mengetahui lebih detail, mengCheck langsung di link yang telah disediakan.

Kasus ini menjadi sebuah pesan bahwa setiap tindakan korup akan dikenai hukuman yang nếuat. Idealnya, setiap individu harus berperilaku jujur dan berpedoman pada etika publik agar kehidupan beradab terus bisa berjalan sembarangan. Mengembangkan perilaku hormat menghormati hukum merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan oleh semua warga negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan