LPG 3 Kg Tahun Depan Harus Dibeli dengan KTP dan Harga Satu Rupiah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperkuat aturan pemesanan LPG 3 kilogram mulai tahun depan. Salah satu langkah yang diambil adalah wajibnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP saat melakukan pembelian.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tujuan ini adalah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg disalurkan tepat sasaran. “Benar, subsidi harus diatur lebih baik, dan salah satunya dengan memanfaatkan NIK,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Tri Winarno menyebutkan bahwa penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg sudah ada sejak sebelumnya, namun akan lebih ketat di tahun depan. Dalam rangka tersebut, Kementerian ESDM tengah melakukan pendataan untuk menentukan mana masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg. “Saya yakin ini akan lebih ketat. Misalnya, jika seseorang membeli LPG 3 kg setiap hari menggunakan KTP, tetap harus diteliti lebih dekat,” katanya.

Jika diminta konfirmasi apakah masyarakat yang tidak terdaftar tidak bisa membeli LPG 3 kg dari tahun depan, Tri Winarno menjawab dengan singkat, “Iya, maksudnya begitu.”

Selain itu, Tri Winarno juga mengungkapkan rencana untuk mensinkronkan harga LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran subsidi yang telah dialokasikan. Namun, besarnya harga LPG 3 kg belum diumumkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya membahas skema penyaluran subsidi energi pada tahun depan. Menurutnya, subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas, namun penerimanya akan mulai dikontrol. “Kita akan tetap berbasis komoditas, namun hanya sampai desil 7-8 saja,” jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama untuk menentukan kuota subsidi. Perubahan skema subsidi akan diambil setelah UU APBN tahun 2026 disahkan. Bahlil juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat yang mampu untuk tidak memanfaatkan subsidi LPG. “Jika desil 8, 9, 10, mesti mereka sadar dan tidak memakai LPG 3 kg subsidi,” ujarnya.

Pelaksanaan pendataan subsidi melalui NIK untuk LPG juga akan dimulai pada tahun depan.

Esdm telah menegaskan komitmennya untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram hanya diterima oleh masyarakat yang sebenarnya membutuhkannya. Dengan penerapan NIK, diharapkan masalah kebocoran subsidi dapat dikurangi, dan alokasi dana dapat digunakan dengan lebih efisien. Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memfokuskan sumber daya pada masyarakat yang sesungguhnya membutuhkan bantuan. Masyarakat dihimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan kesadaran dan tanggung jawab, sehingga program subsidi dapat berjalan dengan optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan