Jalan Rusak di Banjar: Jalur Maut yang Tidak Diperbaiki Menyebabkan Kematian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, jalan yang rusak dan penuh lubang sering disebut “jalur maut” oleh warga. Korban dari situasi ini beragam, mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga orang tua, yang semuanya mengalami cedera serius setelah jatuh dari kendaraan.

Setiap minggu, ada laporan baru tentang pengendara yang mengalami kecelakaan parah di ruas jalan tersebut. Insiden ini mengajukan pertanyaan penting tentang tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat.

Firman Nugraha, pemerhati pemerintahan Kota Banjar, mengingat kasus tahun 2016 di Desa Kujangsari, di mana Karman (60 tahun) tewas setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai Nurhidayati (30 tahun). Pengendara motor diduga mencoba menghindari lubang di jalan, melesat dari jalur dan menabrak korban yang berdiri di pinggir jalan.

Kondisi infrastruktur yang buruk bukan hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan warga. Firman menekankan bahwa UUD 1945 Pasal 28A menjamin hak hidup sebagai hak dasar yang tidak boleh dikurangi, bahkan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Dari sudut hak asasi manusia, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Negara wajib melindungi warganya, dan kegagalan dalam hal ini dianggap sebagai pengabaian kewajiban pokok. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24, mengharuskan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang berbahaya. Pasal 273 bahkan menetapkan sanksi pidana bagi pejabat yang lalai hingga menimbulkan kecelakaan fatal.

Korban jiwa akibat jalan rusak di Banjar bukan hanya akibat nasib buruk, melainkan hasil pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Penanganan lambat pemerintah terhadap permasalahan ini mengungkapkan ironi yang mendalam. Korban terus menumpuk, sementara tanggung jawab pemerintah tampak ditinggalkan. Keterlambatan ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administratif, tetapi sebagai potensi pelanggaran hak hidup. Setiap nyawa yang hilang akibat jalan berlubang adalah bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.

Jalan yang rusak bukan hanya masalah fisik, tetapi juga masalah hukum dan keadilan. Pemerintah harus segera beraksi untuk menghentikan tragedi berulang ini. Warga memiliki hak atas lingkungan yang aman, dan negara wajib memenuhi janji tersebut. Tanpa tindakan tegas, kota ini akan terus menjadi saksi tragedi yang bisa dicegah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan