Ahmad Dhani Menaruh Nama Ariel dalam Proses Penyempurnaan RUU Hak Cipta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ahmad Dhani, anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Komisi X DPR RI, mengungkapkan pendapatnya tentang perbedaan nasib antara penyanyi dan komposer. Dalam sesi rapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, ia menjelaskan upayahnya untuk membela hak komposer yang tidak memiliki pekerjaan lain selain komposisi, seperti Ariel Noah. Selain itu, Dhani juga mengharuskan adanya perhatian terhadap komposer lainnya yang tidak memiliki pekerjaan tambahan, seperti Piyu. Namun, Dhani menyatakan bahwa selama seperempat abad, tidak ada pihak yang pernah meminta maaf atau memberikan kompensasi kepada komposer.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga tersendiri yang khusus mengatur masalah konser. Menurutnya, masalah konser tidak bisa diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada. Dhani juga menghendaki adanya perubahan dalam interpretasi royalti, yang saat ini masih menyepeakkan kondisi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum Yasonna Laoly. Jika interpretasi royalti tetap sama, menurutnya komposer akan terus mengalami kesulitan économique, sementara penyanyi seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Judika akan tetap beruntung.

Sementara itu, Piyu sebagai Ketua AKSI dan gitaris Padi, menekankan pentingnya izin atau lisensi sebelum melakukan pertunjukan komersial. Menurutnya, izin ini berkaitan dengan hak moral dan wajib dianjurkan sebelum acara dimulai. Piyu menuturkan bahwa jika pertunjukan memiliki nilai komersial, maka hal ini akan berkaitan dengan royalti yang harus dibayarkan.

Menyadari perjuangan komposer dalam industri musik, penting bagi semua pihak untuk mendukung perubahan yang mendukung keadilan bagi mereka yang telah lama diabaikan. Melalui dukungan yang tepat, komposer bisa memperoleh penghargaan yang sejalan dengan kontribusi mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan