Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta per Bulan Ditangkis Wamenkeu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pengalokasian dana ini dianggap melebihi batas oleh sebagian kalangan, namun Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan yang jelas.

Dalam acara Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Kartika Expo Center, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menolak untuk membahas isu tersebut. Ketika ditanya mengenai prosedur penetapan tunjangan, ia malah mengarahkan wartawan untuk menuturkan acara Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot (TEP) yang sedang berlangsung. “Itu ditulis dulu acara ini, acara transmigrasi itu ditulis dulu,” ujarnya singkat sebelum berjalan keluar dari lokasi. Ketika diminta konfirmasi mengenai rencana pemberian tunjangan perumahan tersebut, ia diam dan langsung menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan DPR RI saling menyalahkan terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut angka tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berdasarkan kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara. “Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ungkapnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Menurut Misbakhun, tunjangan rumah diperlukan karena banyak anggota DPR berasal dari daerah, dan mereka membutuhkan tempat tinggal saat berdinas di Jakarta. Saat ini, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, sehingga tunjangan ini menjadi pengganti fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengarahkan pertanyaan mengenai tunjangan rumah ke DPR. “Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Saat ditegaskan kembali, Luky Alfirman tetap menegaskan bahwa pertanyaan mengenai tunjangan harus diajukan kepada DPR RI.

Studi kasus terkait tunjangan ini menunjukkan bahwa penggunaan dana negara harus dipertimbangkan dengan matang, terutama dalam konteks efisiensi dan transparansi. Masyarakat berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan segera, dengan penjelasan yang jelas dari kedua pihak.

Transparansi dalam pengelolaan dana publik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap lembaga pemerintah harus siap memberikan keterangan yang jelas terkait pengalokasian dana, agar terhindar dari kritik dan dugaan korupsi. Masyarakat juga memiliki peran dalam memantau penggunaan dana negara, sehingga pengelolaan anggaran dapat terarah dan sesuai dengan tujuan yang seharusnya.

Dalam dynamika politik dan keuangan negara, kejelasan dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Penggunaan dana publik tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan harus menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan