Rudy Ong Menyalurkan Uang Rp 3,5 Miliar kepada Putra Mantan Gubernur Kaltim dalam Kasus Ditahan KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan penahanan terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) karena keterlibatannya dalam kasus suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dalam peristiwa ini, Rudy diyakini telah menyalurkan uang miliaran rupiah untuk memudahkan proses perizinan.

Kasus ini bermula pada tahun 2014 saat Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG), seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan. Sugeng bertugas mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, “Pada Juni 2014, ROC memberikan kuasa kepada SUG untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi milik perusahaan ROC ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.”

Setelah itu, pada Agustus 2014, Iwan Chandra (IC), rekan Sugeng, melanjutkan prosess perpanjangan izin tersebut. Dalam proses tersebut, Iwan dan Rudy bertemu dengan mantan Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek Ishak (AFI).

“Pertemuan tersebut dimotivasi oleh keinginan ROC untuk bertemu AFI untuk membahas masalah perizinan perusahaan ROC yang lain,” ungkapnya. “ROC mengirimkan uang sebesar Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC, yang kemudian IC bertemu AMR (Amrullah), Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP yang dimaksud.”

Pada Januari 2025, Amrullah dihubungi Dayang Donna Walfiaries (DDW) terkait proses perpanjangan IUP untuk enam perusahaan milik Rudy. Di bulan Februari, Rudy mengirim Sugeng untuk bernegosiasi dengan Dayang Donna dan memberikan uang senilai Rp3,5 miliar.

“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW, dimana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. Bersama waktu itu, ROC memerintahkan SUG untuk memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada DDW,” jelasnya.

KPK telah menahan Rudy Ong, yang ditangkap setelah dijemput paksa oleh penyidik. Rudy terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.

Liputan Thecuy.com pada Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB, mengenakan kemeja dan celana hitam. Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong terlihat merangkak, dengan dua pegawai KPK yang membantunya berdiri kembali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Rudy Ong akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dimulai sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Kasus ini mengungkapkan lagi betapa seriusnya masalah korupsi dalam proses perizinan di Indonesia. Semakin pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses perizinan di sektor pertambangan untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Kesimpulan adalah bahwa kasus-kasus seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya integritas dalam bisnis dan pemerintahan. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar sistem tetap adil dan berkelanjutan. Mari terus mengawal dan mempertahankan integritas dalam setiap transaksi dan proses perizinan secara nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan