Pemerintah Melakukan Seleksi PPPK Paruh Waktu, 66 Ribu Pelamar Ditolak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BKN telah mencatat adanya potensi usulan pegawai dengan kontrak paruh waktu (PPPK) yang signifikan. Hingga 22 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1,3 juta potensi usulan PPPK paruh waktu. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan angka lebih detail yakni 1.370.523 usulan potensial, di mana 1.068.495 usulan (sekitar 78%) telah diajukan.

Sekitar 538 instansi telah mengajukan usulan PPPK paruh waktu, termasuk 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah. Sementara itu, masih ada 62 instansi yang belum mengajukan usulan, terdiri dari 14 instansi pusat dan 48 instansi daerah. Dihitung bahwa 235.533 usulan (17,2%) masih dalam proses, dan 66.495 usulan (4,9%) belum diajukan.

Zudan menjelaskan bahwa ada beberapa alasan pegawai tidak diajukan sebagai PPPK paruh waktu, seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, tidak ada kebutuhan organisasi, atau tidak tersedia anggaran. Dari total 66.495 usulan yang ditolak, 27.644 berhubungan dengan pelamar yang tidak aktif bekerja, 26.395 disebabkan oleh anggaran yang tidak tersedia, 11.404 akibat tidak ada kebutuhan, dan 1.052 karena meninggal dunia. Zudan menyebutkan 10 instansi dengan jumlah penolakan terbesar termasuk Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menginformasikan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu dimulai pada 7-25 Agustus 2025. Pada 26 Agustus hingga 4 September, dilakukan penetapan kebutuhan oleh kementerian terkait, diikuti dengan pengumuman alokasi kebutuhan pada 27 Agustus hingga 6 September. Pengisian PPPK paruh waktu berlangsung hingga 15 September, dengan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu target selesai pada 30 September 2025. Aba menekankan bahwa PPPK paruh waktu tetap dianggap bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan perbedaan pada aspek keuangan yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Keberadaan PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional dan anggaran. Hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan SDM yang lebih adaptif dan efisien. Meskipun masih ada tantangan seperti penolakan usulan akibat keterbatasan anggaran, langkah-langkah yang dilakukan menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan sumber daya manusia dalam pelayanan publik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan