Pemerintah Diminta Laporkan Aset Tidak Terpakai untuk Koperasi Merah Putih

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Dalam Negeri siap mengeluarkan surat edaran kepada para pimpinan daerah untuk segera melaporkan aset yang sedang tidak digunakan, guna mendukung pengoperasian lebih cepat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahri, yang bertugas sebagai Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa masih banyak desa dan pemerintah daerah yang belum melapor mengenai aset mereka. Dari lebih dari 75.266 desa di Indonesia, hanya sekitar 21% atau sekitar 16.059 desa yang telah mengirimkan laporan inventarisasi aset. Hal ini berarti masih ada 59.207 desa yang belum melaporkan aset mereka. Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan inventarisasi aset adalah adanya kesulitan dalam memisahkan data antara aset tanah dan bangunan yang sedang digunakan dengan yang sedang tidak digunakan.

Untuk mempercepat proses pendataan aset, Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan Surat Edaran kepada kepala daerah, termasuk kepala desa atau lurah, untuk segera melaporkan aset yang tidak digunakan supaya dapat disinkronkan dan mendukung pengoperasian koperasi. Bahri menyatakan ini dalam keterangan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sementara itu, Ferry Juliantono, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi dan juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes/Kel Merah Putih, menyoroti bahwa tanpa dukungan aset fisik, kegiatan bisnis koperasi tidak akan berjalan dengan optimal. Aset desa seperti balai desa, bekas bangunan Sekolah Dasar Inpres, dan aset yang sebelumnya dikelola oleh PT Pos Indonesia yang tidak digunakan lagi, dapat dioptimalkan untuk kegiatan koperasi.

Ferry menegaskan bahwa jumlah dan lokasi aset tersebut perlu diinventarisasi agar bisa digunakan oleh Koperasi Desa yang saat ini sedang dalam tahap operasionalisasi. Aset-aset tersebut akan dipersiapkan untuk mendukung kegiatan koperasi. Data terkait aset pemerintah pusat dan daerah akan terus bertambah seiring dengan proses pendataan yang masih berlangsung. Ferry juga menambahkan bahwa setiap kementerian akan menyerahkan data aset mereka yang akan dikumpulkan dalam microsite. Dengan target 15.000 koperasi yang akan beroperasi pada bulan Agustus, Ferry memastikan bahwa penguatan basis aset fisik menjadi syarat utama untuk pengoperasian koperasi. Diperlukan agar inventarisasi aset dapat dilakukan dengan cepat oleh kementerian dan lembaga yang terlibat. Tanpa adanya dukungan aset fisik, kegiatan operasional koperasi tidak bisa dimulai. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dan infrastruktur harus dipastikan tersedia.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha dan memperkuat ekonomi lokal. Dengan memanfaatkan aset yang telah tersedia, koperasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pendataan aset yang lengkap dan akurat akan menjadi pendukung utama dalam pengembangan koperasi ini. Setiap desa dan pemerintah daerah perlu berpartisipasi aktif dalam melaporkan aset mereka agar proses operasionalisasi koperasi dapat berjalan lancar. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi salah satu solusi dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pengoperasian koperasi juga akan mempercepat pembangunan di daerah terpencil dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan