Pegawai KPK yang Suaminya Tersangka Pemerasan Menarik Perhatian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan 11 nama sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Salah satu di antaranya, Miki Mahfud, ternyata menjadi pasangan dari seorang pegawai KPK.

“Benar, salah satu individu yang diamankan kemudian terungkap sebagai suami salah satu pegawai di KPK,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan pada Senin (25/8/2025). Meski begitu, KPK tidak menghentikan proses pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Dalam tahap penyelidikan, berbagai bukti telah dikumpulkan yang mendukung penetapan 11 tersangka, termasuk Miki Mahfud.

“Perbuatan semacam ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan keseriusan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya. Selain itu, setelah diperiksa, ternyata pegawai KPK yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam kasus ini.

“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang dimaksud dan koheren dengan pernyataan ini, tidak ada bukti yang menariknya ke dalam kasus yang melibatkan suaminya,” jelasnya. “Kami tetap tekun menjalankan prinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” tambahnya.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat K3 ini:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang)
  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
  6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025 sekarang)
  7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  9. Supriadi (Koordinator)
  10. Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  11. Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

Meskipun kesalahan individu tidak dapat diabaikan, kasus ini memperlihatkan pentingnya kejelasan dalam proses peradilan dan transparansi di pemerintahan. Meskipun hubungan suami-istri ketika memenuhi kewajiban hukum, tidak bisa menjadi alasan untuk melindungi pelanggaran. KPK telah membuktikan upayanya dalam menjaga ketertiban hukum, tanpa mengenal ekoristan, berarti langkah ini mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. KPK telah menunjukkan komitmenny untuk menjaga keadilan, memberikan pesan bahwa tidak ada yang di atas hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan