Di Ciamis, dua bulan telah berlalu sejak kesepakatan pembayaran tabungan nasabah BMT Miftahussalam Handapherang pada 7 Juli 2025, tetapi pengurus masih belum memproses cicilan pembayaran. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, Dr. Daryaman MPdI, yang mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tahapan signifikan yang dilakukan pengurus terkait pembayaran uang tabungan kepada nasabah.
Dr. Daryaman menuturkan kegagalan ini terkait dengan proses penjualan aset yang masih berlangsung. “Setelah saya bicara dengan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang, jawabannya masih dalam tahap penjualan dan penilaian aset,” katanya kepada Radar pada Minggu, 24 Agustus 2025. Walaupun demikian, ia mengingatkan bahwa pengurus BMT memiliki waktu hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan pembayaran, dan harapannya pembayaran dapat dilaksanakan segera agar beban pengembalian dana sebesar Rp 8 miliar tidak semakin berat.
Ikram merencanakan rapat koordinasi dengan anggota Ikram dan Forkopimcam Cijeungjing pada 15 Desember 2025 untuk merumuskan strategi selanjutnya dalam menuntaskan pembayaran uang nasabah BMT Miftahussalam Handapherang. “Rapat tersebut akan membahas langkah strategis selanjutnya untuk memastikan pembayaran uang tabungan nasabah,” tambahnya.
Sebelumnya, Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi, telah menggelar pertemuan ketiga antara pengurus dan nasabah BMT Miftahussalam. Hasilnya adalah kesepakatan untuk membayar tabungan nasabah secara bertahap, mulai 8 Juli hingga akhir Desember 2025. “Alhamdulillah, pertemuan ketiga kali ini sudah menghasilkan kesepakatan, dan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang tabungan nasabah,” ujar Iyus pada Senin, 7 Juli 2025. Ia juga mengingatkan pengurus BMT untuk tetap berkomitmen terhadap kesepakatan tersebut dan menghindari jalur hukum. “Harapkan pengurus BMT dapat bertanggung jawab sesuai kesepakatan dan menghindari perselisihan hukum,” katanya.
Penyelesaian kasus BMT Miftahussalam Handapherang menuntut kerja sama dan komitmen dari semua pihak. Nasabah harus tetap sabar tetapi terus memantau proses, sementara pengurus BMT perlu beraksi dengan transparansi dan kepatuhan terhadap kesepakatan. Kasus ini juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan mikro agar nasabah terlindungi dari kerugian yang tidak perlu. Keduanya, nasabah dan pengurus, harus bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini dengan damai dan cepat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.